Hukum aqiqah dan kurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Hari Raya Idul Adha yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah.
badah qurban adalah merupakan ibadah yang sangat disenangi oleh Allah SWT. Sebagaimana diketahui bahwa pengertian ibadah qurban adalah dengan menyembelih hewan qurban.
Menjelang hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang sibuk mempersiapkan diri untuk belanja hewan qurban yang nanti akan diqurbankan saat Idul Adha atau Hari Tasyiq.
Menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha, tanggal 10 dan 3 hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
Di dalam menyembelih hewan qurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Agar qurban yang dilakukan menjadi sah.
badah qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. Ibadah ini bisa dilakukan oleh siapapun.
Mengenai doa menyembelih hewan qurban, terdapat keterangan dari Imam Al-Baihaqi yang ditulis dalam Kitabnya As-Sunan Al-Kubra di bagian Bab Qoulul Mudlohhi.
Salah satu ibadah yang istimewa di Bulan Dzulhijjah adalah melakukan qurban. Ibadah ini khusus dilakukan pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyriq tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Ada sebagian umat Islam yang melakukan qurban untuk orang yang telah meninggal. Mengenai persoalan ini, Imam Nawawi membahasnya di dalam kitab beliau bernama Minhajut Tholibin.