Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Memberi Lebih Kepada Panitia Kurban

Memberikan daging lebih kepada panitia atau tim penyembelih dan yang membantunya atas nama hadiah atau sedekah atau sekedar kebaikan, menurut sebagian ulama’ diperbolehkan. Artinya memang harus dibedakan antara daging diberikan kepada orang-orang tersebut sebagai upah (ujroh) yang terlarang dengan sebagai hadiah atau sedekah yang diperbolehkan.

Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

Prinsip kesejahteraan hewan dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi bebas dar

Soal Kulit Qurban Sebagai Upah

Dari Ali, ia berkata: "Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada saya untuk mengurusi Qurban beliau. Nabi memerintahkan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan tidak tidak memberikan ongkos jagal dari hewan Qurban. Kami memberi ongkos dari kami sendiri" (HR Muslim)

Qurban Traveler

Maka tidak aneh jika di beberapa Lembaga Amil Zakat maupun perorangan memiliki program menyalurkan zakat ke tempat yang lebih membutuhkan. Misalnya sampai ke pelosok desa. Bagaimana pandangan Madzhab Syafi'i?

Masalah Qurban di Sekolah

Terkadang orang tua ditarik iuran untuk Qurban. Jika sekolahnya besar maka menyembelih sapi. Jika tidak banyak biasanya menyembelih kambing. Gurunya berdalih adalah untuk melatih siswa dan dijadikan pelajaran praktek.

Dalil Hukum Membakar Hewan

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وبعد

Hukum Minyak Goreng dari Ulat Serangga

Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.

Lima Tolak Ukur Hukum yang Tidak Ada Ketentuannya

Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,

Hukum Mengkonsumsi Alat Kelamin Hewan

Menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh.

Hukum Burung Ababil untuk Dikonsumsi

Burung ababil termasuk jenis burung alap-alap, hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits larangan membunuh alap-alap dan karena dagingnya buruk.

Menampilkan 21 - 30 dari 178 Hewan, Qurban, dan Aqiqah