Di dalam menyembelih hewan qurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Agar qurban yang dilakukan menjadi sah.
badah qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. Ibadah ini bisa dilakukan oleh siapapun.
Mengenai doa menyembelih hewan qurban, terdapat keterangan dari Imam Al-Baihaqi yang ditulis dalam Kitabnya As-Sunan Al-Kubra di bagian Bab Qoulul Mudlohhi.
Salah satu ibadah yang istimewa di Bulan Dzulhijjah adalah melakukan qurban. Ibadah ini khusus dilakukan pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyriq tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Ada sebagian umat Islam yang melakukan qurban untuk orang yang telah meninggal. Mengenai persoalan ini, Imam Nawawi membahasnya di dalam kitab beliau bernama Minhajut Tholibin.
Penjelasan tentang peserta qurban untuk hewan sapi dan kambing serta tentang qurban kolektif.
Sebenarnya dalam aqiqah dan qurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Qurban berasal dari bahasa Arab, yakni “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Jadi qurban mengandung makna tersirat kedekatan diri yang agung kepada Allah. Apa yang dilakukan terkait dengan ibadah qurban ini merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah, pendekatan yang sungguh besar dan mulia.
Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban..
Kalau kita melakukan ibadah menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha atau di Hari Tasyrik, maka kita dianjurkan untuk turut mengonsumsi dagingnya, maksimal sepertiga bagian menurut Madzhab Syafi'i.