Di sebagian sekolah berasrama, atau pesantren, siswa diwajibkan membayar uang makan sekian rupiah per bulan dengan jatah makan sehari tiga kali. Realitanya kadang gak kebagian lauk, kadang pas pulang gak dapat jatah makan.
Bagaimana kalo bertentangan antara wasiat yang tertulis dan wasiat ucapan,, tapi yang tertulis sudah diakui dan dijalankan (ambil bagian masing2) oleh beberapa ahli waris, dan yang tertulis tidak mempunyai saksi,, dan persyaratan saksinya harus seperti apa agar diterima,,Trima kasih mohon jawabnya dan referensinya,,,
Mohon penjelasan, Ibaratnya tentang Gak kuat bayar hutang dipenjarakan oleh yang memberi hutang, boleh apa gimana?.
Bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus mushola..? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.
Pada hukum muamalah yang menyangkut harta dan semacamnya itu, sebaiknya dicatat dan dipersaksikan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di belakang hari.
Termasuk akad apa dan sahkah akad di atas ? Maksudnya si A meminta agar si B berinvestasi ke si A, dengan tawaran si A akan memberikan penghasilannya 1 juta tiap transaksi dan si B minta 2 juta tiap transaksi, tapi saya sendiri gaktau selanjutnya itu jadi atau tidak investasinya.
Ada sebuah usaha Kue terkenal dan melayani pesanan berbagai macam jenis kue. Pemiliknya ialah seorang Muslim. Yang jadi pertanyaan : Apakah haram hukumnya jika sang perusahaan kue tersebut melayani pesanan kue Natal ?
Hibah adalah suatu pemberian semasa hidup seseorang, baik kepada ahli waris maupun kepada orang lain.
Hukumnya Barang pinjaman di pinjamankan lagi, Atas jawabannya trima kasih.