Nikah

 

Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke Rahim Perempuan Lain

Pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak. Namun ternyata kondisi rahim sang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi.

Kontrasepsi dengan Vaksin yang Bahan Mentahnya Sperma Lelaki

Melakukan kontrasepsi (menghambat kehamilan) dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang bahan mentahnya sperma laki-laki adalah boleh, karena sifat istiqdzar (menjijikkan) sudah luntur dan sudah hilang.

Memberi Susu Formula Menjadikan Ibunya Disiksa di Neraka?

Terlihat sekali yang menulis di gambar ini adalah kelompok tekstualis, mengambil hadis berdasarkan pemahaman sendiri dan tidak merujuk kepada para ulama ahli hadis.

Hukum Rehabilitasi Vasektomi dan Tubektomi

Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya ?.

Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang Mudhaf selain Nama Allah

Bagaimana hukum memberi nama anak dengan lafal Abdun yang dimudhafkan kepada lafal selain Allah ?.

Kedudukan Iddah Setelah Diketahui Rahim Tak Berisi Janin

Apabila sebelum berakhir masa iddahnya, bahwa rahim diketahui dengan teknologi kedokteran ternyata tidak berisi janin dari mantan suaminya, bagaimana kedudukan iddahnya ?.

Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama

Bagaimana kedudukan thalaq di Pengadilan Agama dan kaitannya dengan thalaq di luar Pengadilan Agama, baik mengenai hitungan thalaq dan penetapan iddahnya ?.

Akad Nikah dengan Mahar Muqaddam Sebelum Akad

Sahkah akad nikah dengan mahar muqaddam (terlebih dahulu) sebelum akad?.

Hukum Mengenai Nikah Beda Agama di Indonesia

Bagaimana hukumnya nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia ini ?.

Hukum Mengerjakan Proses Bayi Tabung

Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma laki-laki dan ovum/mani perempuan, lalu dimasukkan dalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya.