Nikah

 

Menikahi Saudara Tiri, Bagaimana Hukumnya?

Yang dimaksud dengan saudara tiri adalah bila ada seoarang duda (sebut saja Paijo) mempunyai anak laki-laki (sebut saja paiman), Menikahi Saudara Tiri, Bagaimana Hukumnya?

Menikah tanpa Wali dan Saksi

Bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali dan saksi maka TIDAK dikenakan Had (cambuk atau rajam) seperti yang difatwakan oleh Ar-Ramli Kabir (Ayahnya)

Bolehkah Pasutri Mengulang Hubungan Seks Tanpa Mandi Junub?

Bagi yang ingin mengulangi persenggamaan dengan pasangannya disunnahkan untuk berwudhu di antara dua aktivitas tersebut.

Hukum Berhubungan Sex dengan Membayangkan Wajah Orang Lain

Akan tetapi bagaimanakah hal tersebut kalau ditinjau dengan perspektif hukum islam?

Efek Terlalu Sering Melakukan Hubungan Badan

Bersetubuh sesama suami istri memang baik dan dianjurkan dalam agama islam, tapi ketika dilakukan terlalu sering maka akan akan tidak baik dan menimbulkan efek samping.

Ciuman Itu Termasuk Dosa Kecil atau Besar?

Tapi bagimanakah dasar hukum Islam yang sesungguhnya mengenai hal ciuman tersebut? dan termasuk kategori dosa kecil atau besar? berikut penjelasannya.

Mengenal Wali Nikah (Seri 5)

Anakmu bukanlah anakmu dia anak kehidupan yang merindui dirinya sendiri

Mengenal Wali Nikah (Seri 4)

Menikah adalah hak setiap orang, laki-laki maupun perempuan. Dalam Islam, menikah menjadi “sunnah”, dianjurkan, manakala dia sudah berhasrat dan siap. Ia adalah fase krusial bagi perjalanan hidupnya di masa depan. Karena itu dia tentu akan berfikir keras dalam memilih pasangan hidupnya yang akan membahagiakannya.

Mengenal Wali Nikah (Seri 3)

Pandangan fiqh mayoritas di atas boleh jadi tidak menyimpan problem dalam system social masa lalu. Yakni zaman ketika suara dan ekspresi perempuan dibatasi oleh struktur social, budaya dan politik yang disebut patriarkhisme. Perempuan dalam system ini sulit atau tabu mengemukakan kehendak atau tidak berkehendaknya secara verbal dan ekspresif.

Mengenal Wali Nikah (Seri 2)

- Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya,

Menampilkan 31 - 40 dari 167 Nikah