Nikah

 

Tiga Nasihat Penting Mbah Maimoen Zubair Tentang Pernikahan

Inilah nasihat pernikahan dari Mbah Maimoen Zubair.

Tujuan Pernikahan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.

Pengertian Pernikahan Menurut Ahli Ulama

LADUNI.ID, Jakarta - Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal.

Penjelasan Harta Gono-gini (Hasil Usaha Suami-istri)

LADUNI.ID, Jakarta – Harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama suami dan istri berumah tangga tidak otomatis menjadi milik bersama menurut syariah Islam. Harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum.

Hukum Menikahi Anak Tiri

LADUNI.ID, Jakarta - Islam telah mengatur sistem pernikahan dengan cara yang sebaik mungkin dan tidak sembarangan, seandainya tidak demikian maka pernikahan seorang ayah dengan anak kandungnya pun bisa terjadi.

Bagaimana cara Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri

LADUNI.ID, Jakarta – Hubungan suami istri dalam rumah tangga tidak selalu harmonis. Adakalanya salah seorang berbuat kesalahan yang menyebabkan adanya permasalahan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan yang bijaksana dari suami dalam menyikapi kesalahan istri.

Hukum Memaksa Anak Gadis Untuk Menikah

LADUNI.ID, Jakarta – Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam. Dengan menikah, banyak sekali bentuk pahala yang didapatkan oleh suami maupun istri.

Wali Fasik Dalam Nikah

5 hal yang membuat perwalian seorang wali tidak sah yaitu: perbudakan, uzur yang membuat tidak mampu untuk meneliti calon suami (seperti gila, masih anak-anak, pikun, koma, mabuk, sakit berat), kefasikan, beda agama dan dalam kondisi Ihram

Hukum Mencintai Suami atau Istri Orang

Laduni.id - Hadis Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam  bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.

Hukum Mengangkat Anak Orang Lain untuk Adopsi

Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri.

Menampilkan 1 - 10 dari 167 Nikah