Bab Nifas: Ditinjau dari Istilah dan Dalil

 
Bab Nifas: Ditinjau dari Istilah dan Dalil
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar nifas yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman. Berikut penjelasan sekilas beliau seputar nifas:

A. Pengertian Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah rahim kosong dari kehamilan. (Mughni Al-Muhtaj, I/108)

B. Penjelasan

Nifas merupakand arah yang keluar setelah rahim kosong dari kehamilan. Datah tersebut tetap disebut nifas walaupun yang keluar dari rahim hanyalah segumpal darah ataupun segumpal daging yang diakui oleh ahli (walaupun hanya satu orang ahli yang terpercaya) sebagai asal janin.

Perlu diperhatikan bahwa, apabila ada jeda selama 15 hari sejak kelahiran hingga keluarnya darah, berarti darah yang keluar tersebut bukan nifas, tetapi haid (karena jeda oleh batas minimal suci).

Nifas dinamai demikian karena keluar setelah nafs (bersabar, terlepas dari beban).

C. Dalil  Nifas

Dalil utama nifas adalah dari Ummu Salamah, ia berkata:

عن أم سلمة قالت: كانت النفساء على عهد رسول الله تقعد اربعين يوما اربعين ليلة

Artinya: “Wanita-wanita nifas pada masa Rasulullah duduk selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Daruqutni, Hakim. Talkhish Al-Habir, I/302)

Di dalam hadis ini terdapat dalil untuk durasi nifas kebanyakan, yaitu 40 hari. Adapun durasi minimal nifas adalah sebentar, dan durasi terpanjangnya adalah 60 hari.


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 9 Juni 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
________

Editor: Kholaf Al Muntadar