Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

 
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta - Menyembelih hewan Qurban sama seperti menyembelih hewan pada umumnya. Namun ada beberapa hal yang khusus dianjurkan dilakukan pada hewan Qurban. Misalnya dalam beberapa hadis berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Dari Anas, ia berkata bahwa Rasulullah menyembelih dua domba. Saya melihat Nabi menyembelih keduanya dengan tangan beliau. Saya lihat Nabi meletakkan kakinya di kedua punggungnya. Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR Muslim)

Saat menyembelih Nabi berdoa:

«بِاسْمِاللَّهِاللَّهُمَّتَقَبَّلْمِنْمُحَمَّدٍوَآلِمُحَمَّدٍوَمِنْأُمَّةِمُحَمَّدٍ ». ثُمَّضَحَّىبِهِ.

“Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah Qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad” Kemudian Nabi menyembelih kambingnya.” (HR Muslim)

Waktu Menyembelih Hewan Qurban

Waktu menyembelih Qurban dimulai selesainya shalat Idul Adha. Dalam khutbahnya Nabi bersabda: 

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِى يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّىَ ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِى شَىْءٍ

"Sesungguhnya yang kami kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul adlha) adalah shalat, lalu kami pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti telah sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum shalat Id) maka itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah Qurban." (HR al-Bukhari dan Muslim dari Barra' bin 'Azib)

Dalam hadis lain Nabi juga bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih seteah shalat maka telah sempurna ibadah Qurbannya dan sesuai dengan sunat umat Islam." (HR al-Bukhari dari Anas)

Hari-Hari Tasyriq

Menyembelih Qurban tidak hanya pada hari raya Idul Adha saja, tapi masih boleh dilakukan pada tanggal 11-12 dan 13 Dzulhijjah. Tiga hari ini disebut hari Tasyriq, berdasarkan hadis:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ طُعْمٍ وَذِكْرِ اللَّهِ ». قَالَ مَرَّةً « أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

"Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan, dan berdzikir kepada Allah." (HR Ahmad dan Nasai dari Abu Hurairah)

Syarat Hewan Qurban

Hewan yang akan disembelih dalam Qurban memiliki beberapa syarat:

Kambing, harus berumur lebih dari satu tahun dan memasuki tahun kedua, atau giginya mulai lepas.

Sapi dan domba, harus berumur lebih dari dua tahun dan memasuki tahun ketiga

Unta, harus berumur lebih dari lima tahun dan memasuki tahun keenam. (At-Tadzhib 243)

Dalilnya adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian menyembelih Qurban kecuali hewan yang berusia 2 tahun. Namun, jika kalian kesulitan maka sembelihlah hewan umur 1 tahun dari kambing.” (HR Muslim)

وَرُوِىَ عَنْ عَلِىٍّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : ( وَلَا يَجُوْزُ فِى الضَّحَايَا إِلَّا الثَّنِىُّ مِنَ الْمَعْزِ وَالْجَذَعَةُ مِنَ الضَّأْنِ ) وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : ( لَا تَضْحُوا بِاْلجَذَعِ مِنَ الْمَعْزِ وَالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ ) وَالثَّنِىُّ مِنَ الْبَقَرِ وَالْمَعْزِ مَا كَانَ لَهَا سَنَتَانِ وَدَخَلَتْ فِى الثَّالِثَةِ، وَمِنَ الْإِبِلِ مَا كَانَ لَهَا خَمْسُ سَنَوَاتٍ وَدَخَلَتْ فِى السَّادِسَةِ

Diriwayatkan dari Ali: “Tidak boleh di dalam Qurban kecuali domba berumur 2 tahun, atau kambing berumur 1 tahun.” Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas: “Janganlah kalian menyembelih Qurban umur 1 tahun dari domba, unta dan sapi. Sapi dan domba yang boleh disembelih adalah yang berumur 2 tahun dan memasuki usia 3 tahun. Sedangkan unta berusia 5 tahun dan memasuki usia ke 6.” (Fatawa Al-Azhar 1/79) Pada intinya, hewan Qurban dari sisi umur sudah mencukupi dan dari sisi fisik harus sehat. Sehingga hewan cacat tidak boleh dijadikan Qurban:

قَالَ « أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى

Nabi bersabda: “Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, (1) hewan yang buta, terlihat benar butanya (2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya (3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan (4) hewan yang kurus.” (HR Abu Dawud)

Sedangkan hewan yang dikebiri dan tanduknya pecah, sah dijadikan hewan Qurban. Kecuali hewan yang terpotong telinga atau ekornya. (At-Tadzhib 244-145)

Hewan Jantan atau Betina?

“Sah menyembelih Qurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina.” (Al-Majmu’ 8/397)

Biaya Penyembelihan

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ». (رواه مسلم)

Ali berkata: “Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari qurban. Upahnya dari kami.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadis ini ulama sepakat melarang menjual bagian dari Qurban, termasuk kulit, kepala, kaki dan lainnya. Juga melarang menjadikan kulit sebagai upah bagi pemotongnya. Dan biaya pemotongan dan sebagainya tetap dibebankan kepada pemilik Qurban, serta tidak boleh diambilkan dari kas masjid. Sebab kas infaq masjid hanya untuk keperluan masjid, sementara Qurban pada dasarnya tidak ada kaitan dengan masjid.

Namun pada realitasnya, kulit, kepala dan lainnya menjadi kebutuhan untuk digunakan sebagai ongkos dan biaya operasional selama penyembelihan Qurban. Maka supaya terhindar dari hukum haram, semua kulit, kepala dan lainnya dikumpulkan, lalu diberikan kepada 1 bagian dari panitia Qurban yang masuk kategori miskin, kemudian dia memberikan kepada tukang potong.

Menjual Kulit Hewan

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ ( ك هق عن أبي هريرة ) قال ك صحيح ورده الذهبي

 “Barangsiapa menjual kulit qurbannya, maka tidak ada pahala baginya.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi dari Abu Hurairah, dinilai dhaif oleh al-Dzahabi)

وَقَدْ اِتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا لَا يُبَاعُ فَكَذَلِكَ الْجُلُود وَالْجِلَال وَأَجَازَهُ الْأَوْزَاعِيّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَأَبُو ثَوْر وَهُوَ وَجْه عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ قَالُوا : وَيُصْرَفُ ثَمَنه مَصْرِف الْأُضْحِيَّة

“Ulama sepakat bahwa daging qurban tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Namun boleh menurut Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan satu pendapat ulama Syafiiyah. Mereka berkata bahwa penjualannya dialokasikan untuk alokasi Qurban [faqir-miskin].” (Fath Al-Bari 5/404)

Niat Untuk Pemilik Qurban

Ketika menyembelih dianjurkan mendoakan hewan Qurban atas nama pemiliknya: 

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : لاَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَكَ إِلاَّ مُسْلِمٌ وَإِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ(سنن البيهقى - ج 2 / ص 27)

Ibnu Abbas berkata: “Hanya orang muslim yang menyembelih qurbanmu. Jika kamu menyembelih, ucapkan: Bismillah, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah qurban si fulan...” (HR al-Baihaqi)

Tata Cara Menyembelih

( أَرْكَانُ الذَّبْحِ ) بِالْمَعْنَى الْحَاصِلُ بِالْمَصْدَرِ أَرْبَعَةٌ ذَبْحٌ وَذَابِحٌ وَذَبِيحٌ وَآلَةٌ

Kewajiban dalam menyembelih ada empat. 1. Perbuatan menyembelih dengan sengaja. 2. Orang yang menyembelih. 3. Hewan yang disembelih. 4. Alat menyembelih (pisau).

Tajamkan pisau

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ » (رواه مسلم)

Sabda Nabi: “Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika membunuh maka lakukan dengan baik. Jika menyembelih maka lakukan dengan baik. Tajamkan pisau dan menyenangkan sembelihannya.” (HR Muslim)

Memutus Nafas Dan Tenggorokan Dalam menyembelih harus memutus 2 hal, yaitu:

( فَالذَّبْحُ قَطْعُ حُلْقُومٍ ) وَهُوَ مَجْرَى النَّفْسِ ( وَمَرِيءٍ ) وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ

“Memutus Hulqum atau jalannya nafas dan putusnya Mari’ atau jalannya makanan.”

Menyembelih Unta Berdiri

( وَسُنَّ نَحْرُ إبِلٍ ) فِي لَبَّةٍ وَهِيَ أَسْفَلُ الْعُنُقِ لِأَنَّهُ أَسْهَلُ لِخُرُوجِ رُوحِهَا بِطُولِ عُنُقِهَا ( قَائِمَةً مَعْقُولَةَ رُكْبَةٍ )

Menyembelih unta di bawah leher dalam keadaan berdiri dan lutut diikat

Selain Unta Direbahkan

(وَذَبْحُ نَحْوِ بَقَرٍ ) كَغَنَمٍ وَخَيْلٍ فِي حَلْقٍ وَهُوَ أَعْلَى الْعُنُقِ لِلِاتِّبَاعِ ( مُضْجَعًا لِجَنَبٍ أَيْسَرَ ) لِأَنَّهُ أَسْهَلُ عَلَى الذَّابِحِ فِي أَخْذِهِ السِّكِّينَ بِالْيَمِينِ وَإِمْسَاكِهِ الرَّأْسَ بِالْيَسَارِ

Menyembelih Sapi dan kambing adalah memyembelih tenggorokan di leher atas, berbaring ke arah kiri supaya lebih mudah untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.

( مَشْدُودًا قَوَائِمُهُ غَيْرَ رِجْلٍ يُمْنَى ) لِئَلَّا يَضْطَرِبَ حَالَةَ الذَّبْحِ فَيَزِلُّ الذَّابِحُ بِخِلَافِ رِجْلِهِ الْيُمْنَى فَتُتْرَكُ بِلَا شَكٍّ لِيَسْتَرِيحَ بِتَحْرِيكِهَا 

Kaki-kakinya diikat, kecuali kaki kanan. Agar tidak berontak saat disembelih. Yang dapat membahayakan penyembelih. Berbeda dengan kaki kanan, maka dibiarkan agar dapat bergerak.

Anjuran Saat Menyembelih

( و ) أَنْ ( يُوَجِّهَ ذَبِيحَتَهُ ) أَيْ مَذْبَحَهَا ( لِقِبْلَةٍ ) وَيَتَوَجَّهَ هُوَ لَهَا أَيْضًا ( و ) أَنْ ( يُسَمِّيَ اللَّهَ وَحْدَهُ )

Hewan dihadapkan ke kiblat, demikian halnya yang menyembelih. Dan dianjurkan menyebut nama Allah (Bismillah).

Jangan Langsung Menguliti 

Makruh bagi seseorang yang menyembelih kambing, misalnya, untuk menguliti atau memotong bagian tubuh kambing sebelum benar-benar mati, dianjurkan untuk dibiarkan hingga mati dan ruhnya telah keluar. Sebab Nabi melakukan demikian dan dilakukan oleh umat Islam. Jika memutus atau menguliti sebelum mati, maka ia berbuat keburukan, namun boleh dimakan.”

 

Sumber: Al-Kharasyi, Syarah Mukhtashar Khalil 8/433) ikutip dari kitab Hasyiyah Al-Jamal (22/79)


Editor: Daniel Simatupang