Menghias Kuburan dengan Sutera
Menghias Kuburan dengan Sutera
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menghias kuburan dengan sutera atau lainnya?
Jawaban :
Menghias kuburan selain kuburan Rasulullah Saw. dengan sutera (harir) hukumnya haram dan dengan salain sutera hukumnya makruh.
Keterangan, dalam kitab:
- Tarsyih al-Mustafidin[1]
وَيُكْرَهُ وَلَوْ لِامْرَأَةٍ تَزْيِيْنُ غَيْرِ الْكَعْبَةِ كَمَشْهَدِ صَالِحٍ بِغَيْرِ حَرِيْرٍ وَيَحْرُمُ بِهِ (قَوْلُهُ غَيْرِ الْكَعْبَةِ) أَمَّا هِيَ فَيَحِلُّ سَتْرُهَا بِالْحَرِيْرِ وَكَذَا قَبْرُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Makruh hukumnya walau bagi seorang perempuan memperindah (suatu tempat) kecuali Ka’bah, seperti kuburan orang saleh dengan selain sutera, dan haram jika dengan sutera. (Yang dimaksud selain Ka’bah), bahwa jika itu Ka’bah, maka boleh menutupinya dengan sutera, demikian halnya kuburan Nabi Saw.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan Alawi al-Saqqaf, Tarsyih al-Mustafidin, (Beirut: Dar al-Fikir, t. th.), h. 124.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 15
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1
Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...