Hukum Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari Hari Kelahirannya
Hukum Mengkhitankan Anak Setelah Beberapa Hari dari Hari Kelahirannya
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengkhitankan anak sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya?
Boleh ataukah tidak?
Sedangkan dalam kitab Khazinatul Asrar diterangkan bahwa mengkhitankan anak sebelum berumur 10 tahun tidak boleh?
Jawab :
Mengkhitankan sesudah beberapa hari dari hari kelahirannya itu Adapun sunatnya adalah sesudah berumur 7 hari atau 40 hari atau umur 7 tahun.
Keterangan, dalam kitab:
- Mauhibah Dzi al-Fdhl[1]
فَفِي التُّحْفَةِ فَإِنْ أَخَّرَ عَنْهُ أَي الْخِتَانَ عَنِ السَّابِعِ فَفِي اْلأَرْبَعِيْنَ وَإِلاَّ فَفِي السَّنَةِ السَّابِعَةِ لِأَنَّهَا وَقْتُ أَمْرِهِ بِالصَّلاَةِ أَمَّا مَا ذَكَرَهُ فِيْ خَزِيْنَةِ اْلأَسْرَارِ فَمَحْمُوْلٌ فِيْمَا إِذَا كَانَ الصَّبِيُّ ضَعِيْفًا لاَ يَقْدِرُ اْلإِخْتِتَانَ إِلاَّ بَعْدَ عَاشِرِ سَنَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ .
Dalam kitab al-Tuhfah disebutkan, jika mengakhirkan khitan melampaui hari ke tujuh maka dilaksanakan pada hari ke empat puluh (dari kelahirannya), kalau tidak maka pada tahun ke tujuh yang merupakan waktu diperintahkannya untuk melaksanakan shalat. Adapun yang disebutkan dalam kitab Khazinatul Asrar, maka dipahami jika si anak itu lemah tidak mampu berkhitan kecuali setelah berumur sepuluh tahun sesuai dengan pendapat para pakar.
[1] Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 706.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.27
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1
Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...