Dalil Bersedekah pada Hari Tertentu

 
Dalil Bersedekah pada Hari Tertentu

Dalil Bersedekah pada Hari Tertentu, yang Bersumber dari Kitab Mathaliud Daqaiq

Pertanyaan :

Dalam kitab Mathaliud Daqaiq diterangkan, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Roh orang mukmin pada tiap-tiap malam Jum’at, hari raya, hari ‘Asyura atau malam nisfu Sya’ban itu datang dan berdiri di muka pintu rumah keluarganya dengan berkata: Wahai anakku, belas kasihanilah aku, Allah akan memberi rahmat kepadamu. Aku tinggal di dalam kuburan yang sempit dan dalam keadaan susah yang lama sekali.”

Para sahabat bertanya: “Apakah artinya minta belas kasihan?”

Rasulullah Saw. menjawab: “Berdoa dan bersedekah itu merupakan hadiah kepada orang yang telah meninggal dunia.”

Sayyidina Umar r.a. berkata: “Bersedekah sesudah mengubur mayat itu pahalanya berlaku sampai tiga hari dan bersedekah dalam tiga hari itu pahalanya berlaku sampai tujuh hari dan bersedekah pada hari ketujuh itu pahalanya berlaku sampai empat puluh hari dan bersedekah pada hari keempat puluh itu pahalanya berlaku sampai seratus hari dan dari seratus sampai setahun dan dari setahun sampai seribu hari.”

Bolehkah hadits dan atsar tersebut digunakan untuk dalil yang menyunahkan (hukum sunat) bersedekah untuk arwah orang yang sudah mati?
Apakah hadits dan atsar tersebut sahih atau dhaif atau maudhu’ ?

Jawab :

Hadits dan atsar tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai dalil, karena terdapat tanda-tanda yang menunjukkan kedustaannya (maudlu’) dan tidak terdapat di dalam kitab-kitab yang sahih, bahkan tidak ada kitab yang dinamakan kitab Mathaliud Daqaiq. Hanya salah satu ulama dari Kudus menemukan hadis dan atsar tersebut, tertulis dengan tangan pada hamisy sesuatu kitab dan akhirnya ditulis: Ih Mathal’ud Daqaiq. Oleh karenanya, maka penanya menganggap bahwa tulisan itu tulisan dari kitab Mathaliud Daqaiq, padahal ia sendiri tidak mengetahui siapa penulisnya dan kitab apakah Mathaliud Daqaiq itu.

Catatan: Hukumnya bersedekah untuk orang yang meninggal dunia itu telah tercantum dalam keputusan Muktamar I, soal ke 19 (pen).

Keterangan, dari kitab:
Shahih al-Bukhari[1]

رَوَى ابْنُ عَبَّاسَ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي قَدْ تُوُفِّيَتْ أَيَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا؟ فَقَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِيْ مِحْزَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّيْ قَدْ صَدَّقْتُ بِهَا عَنْهَا.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya” maka Rasulullah menjawab “ya”, kemudian orang tersebut berkata: “Aku punya tembikar, maka aku ingin kau menyaksikan bahwa aku menyedekahkannya untuknya”.

[1]   Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Ihya; al-Turats al-Arabi, t. th.), Jilid IV, h. 13.