Hukum Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan

 
Hukum Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan

Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan (Tingkeban)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu pulangnya orang-orang yang menghadiri upacara peringatan bulan ketujuh dari umur kandungan dengan membaca shalawat bersama-sama, dengan harapan supaya mudah lahirnya anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabdzir)?

 

Jawab :

Ya. Perbuatan tersebut hukumnya haram karena termasuk tabdzir.

 

Keterangan, dalam kitab:

  1. Hasyiyah al-Bajuri[1]

(الْمُبَذِّرُ لِمَالِهِ) مِنَ التَّبْذِيْرِ وَهُوَ وَالسَّرَفُ مُتَرَادِفَانِ عَلَى صَرْفِ الْمَالِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ كَمَا يَقْتَضِيْهِ كَلاَمُ الْغَزَالِيّ وَيُوَافِقُهُ قُوْلُ غَيْرِهِ مَا لاَ يَقْتَضِي مَحْمَدَةً عَاجِلاً وَلاَ أَجْرًا آجِلاً.

Mubadzir dan boros itu sinonim, dalam arti mengelola harta di luar pengelolaan yang semestinya, sebagaimana yang dimaksudkan oleh perkataan Imam al-Ghazali dan lainnya, selama tidak menimbulkan sesuatu yang terpuji pada masa kini (dunia) dan tidak pula pahala pada masa yang akan datang (akhirat).

[1] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), Jilid I, h. 366.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 102

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.