Hukum Menyuntik Mayit untuk Mengetahui Penyakit yang Menjalar

 
Hukum Menyuntik Mayit untuk Mengetahui Penyakit yang Menjalar

Menyuntik Mayit untuk Mengetahui Penyakit yang Menjalar

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menyuntik mayat untuk mengetahui penyakit yang menjalar?

Jawab :

Menyuntik mayat itu hukumnya haram! Karena menodai kehormatan mayat.

Keterangan, dari kitab:

  1. Mauhibah Dzil al-Fadhl[1]

(وَيُكْرَهُ أَخْذُ شَعْرِهِ وَظُفْرِهِ) وَإِنْ كَانَ مِمَّا لاَ يَزَالُ لِلْفِطْرَةِ وَاعْتَادَتْ إِزَالَتُهُ  لِأَنَّ أَجْزَاءَ الْمَيِّتِ مُحَرَّمَةٌ فَلاَ تُنْهَكُ بِذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يُخْتَنَّ إِلاَّ قُلْفٌ (قَوْلُهُ لَمْ يُخْتَنَّ إِلاَّ قُلْفٌ) أَي عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ كَانَ بَالِغًا  لِأَنَّهُ جُزْءٌ فَلاَ يُقْطَعُ كَيَدِهِ الْمُسْتَحِقَّةُ فِيْ قَطْعِهِ بِسَرِقَةٍ وَقَوَدٍ وَجَزَمَ فِي اْلأَنْوَارِ وَاْلعُبَابِ بِحُرْمَةِ ذَلِكَ أَي وَإِنْ عَصَى بِتَأْخِيْرِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ غُسْلُ مَا تَحْتَ الْقُلْفَةِ إِلاَّ بِقَطْعِهَا

Maka dimakruhkan mengambil/memotong rambut mayat dan kukunya walaupun kebiasaan setempat mengharuskan untuk menghilangkannya, karena bagian-bagian mayat itu terhormat sehingga tidak boleh dinodai dengan pengambilan. Oleh karenanya yang dikhitan itu hanyalah bagian kulup sesuai dengan pendapat yang sahih dalam kitab al-Raudhah walaupun baligh, karena merupakan bagian dari mayat sehingga tidak boleh dipotong sebagaimana tangannya yang memang berhak untuk dipotong karena mencuri bahan bakar. Dalam al-Anwar dan al-’Ubab ditegaskan keharaman pemotongan tersebut walaupun harus berdosa dengan mengakhirkan (pemakamannya) dan tidak memungkinkan membersihkan bagian yang berada di bawah kulup kecuali dengan memotongnya.

[1] Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fdhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid III, h. 409-410.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.111

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-6

Di Pekalongan Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1350 H. / 27 Agustus 1931 M.