Hukum Menjual Gaji yang Belum Diterima

 
Hukum Menjual Gaji yang Belum Diterima

Menjual Bayaran yang Belum Diterima

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menjualbelikan upah (gaji) yang akan diterima pada akhir bulan, dijual pada awal bulan dengan harga yang lebih rendah, misalnya gajinya Rp. 100,- dijual dengan harga Rp. 80,-. Sahkah jual beli tersebut?

Jawab :

Tidak sah. Karena belum dapat diterimakan barangnya.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Asybah wa al-Nazhair[1]

وَجَهْلُ كَوْنِ الْمَبِيْعِ مُسْتَأْجَرًا إِلَى أَنْ قَالَ وَتَعَذَّرَ قَبْضُ الْمَبِيْعِ بِغَصَبٍ أَوْ نَحْوِهِ

(Termasuk hal yang merusak akad adalah) … Dan tidak tahu barang yang dijual itu sedang  disewa .... dan sulit menerima barang yang dijual tersebut karena dighasab dan semisalnya.

[1] Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.), h. 287-288.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 121

MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-7

Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agustus 1932 M.