Hukum Lelaki Melihat Wajah dan Telapak Tangan Wanita Bukan Muhrim

 
Hukum Lelaki Melihat Wajah dan Telapak Tangan Wanita Bukan Muhrim
Sumber Gambar: KibrisPdfsandipo

LADUNI.ID, Jakarta - Seorang pria boleh melihat muka dan telapak tangan wanita yang bukan mahramnya untuk mengajarkan agama dengan memenuhi empat syarat yang telah disetujui oleh Imam Ibn Hajar dan Imam Ramli, yaitu:

  1. Tidak menimbulkan fitnah.
  2. Pelajarannya harus mengenai kewajiban wanita.
  3. Tidak ada guru wanita atau mahram.
  4. Pelajaran memerlukan dilaksanakan dengan berhadapan muka.

Apabila tidak memenuhi keempat syarat tersebut maka hukumnya haram.
Keterangan, dari Kitab: Fath al-Wahhab dan Al-Tajrid li Naf’i al-‘Abid[1]

(وَتَعْلِيْمٍ) لِمَا يَجِبُ أَوْ يُسَنُّ (قَوْلُهُ وَتَعْلِيْمٍ) أَي لِأَمْرَدَ مُطْلَقًا وَ لِأَجْنَبِيَّةٍ فُقِدَ فِيْهَا الْجِنْسُ وَالْمَحْرَمُ الصَّالِحُ وَلَمْ يُمْكِنْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ وَلاَ خُلْوَةَ مُحَرَّمَةٍ وَفِيْ كَلاَمِ حج. وَظَاهِرٌ أَنَّهَا أَي هَذِهِ الشُّرُوْطِ لاَ تُعْتَبَرُ إِلاَّ فِي الْمَرْأَةِ كَمَا عَلَيْهِ اْلإِجْمَاعُ الْفِعْلِيُّ ح ل. وَيُتَّجَهُ اشْتِرَاطُ الْعَدَالَةِ فِي اْلأَمْرَدِ وَالْمَرْأَةِ وَمُعَلِّمِهِمَا كَالْمَمْلُوْكِ بَلْ أَوْلَى . شرح م ر

Tidak diharamkan melihat amrad -anak laki-laki kecil yang ganteng; meril- karena … (dan karena mengajar) perkara yang wajib atau sunnah.
(Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Dan karena mengajar.”), maksudnya adalah mengajar amrad secara mutlak dan mengajar wanita yang bukan mahram yang baginya tidak ditemukan pengajar yang sejenis dan mahram yang saleh, tidak mungkin diajarkan dari balik tirai dan tanpa khalwat (berada di tempat sepi) yang diharamkan. Dalam pernyataan Ibn Hajar al-Haitami terdapat kalimat: “Dan sangat jelas bahwa niscaya syarat-syarat ini hanya berlaku bagi wanita sebagaimana ijma’ fi’li (konsensus praktik).” demikian kutip al-Halabi. “Dan disyaratkan (pula) sifat ‘adalah (bukan pelaku kefasikan) bagi amrad, wanita, dan pengajar keduanya, seperti halnya amrad yang dimiliki-menjadi budak-nya, bahkan lebih utama.”demikian ungkapan dalam kitab Syarh al-Ramli.

Apakah wajah wanita itu termasuk aurat yang haram dilihat, ataukah bukan termasuk aurat? Berikut pandangan empat Imam mazhab.

1.Mazhab Al-Hanafiyah
Jumhur ulama dari empat mazhab sepakat bahwa wajah seorang wanita bukan termasuk aurat. Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita yang bukan mahram (ajnabi) yang merdeka, kecuali wajah dan tapak tangan.
Bahkan Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Kamal Ibnul Humam (w. 587 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah menyebutkan di dalam kitabnya, Badai' Ash-Shanai', "Tidak mengapa melihat wajah wanita dan kedua tangannya."

Namun ada pendapat dalam mazhab Al-Hanafiyah yang membedakan apabila kasusnya terjadi pada wanita muda, lajang, dan cantik. "Dan wanita muda dilarang membuka wajahnya di depan laki-laki, bukan karena wajah itu aurat melainkan karena takut terjadi fitnah."
Buat wanita seperti itu menurut pendapat ini memang harus menutup wajahnya, bukan karena wajahnya merupakan aurat, tetapi agar tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri menyebutkan bahwa, "Batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat."
Al-Hathab Ar-Ru'aini (w. 594 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya Mawahibul Jalil menyebutkan, "Laki-laki tidak boleh memandang wajah wanita dengan nafsu. Tapi kalau tidak diiringi dengan nafsu tidak mengapa untuk dipandang, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qalsyani."
Bahkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, tindakan menutup wajah bagi wanita hukumnya dimakruhkan. Karena hal itu dianggap sebagai al-ghululuw fi ad-diin, yaitu berlebih-lebihan dalam beragama.

3. Mazhab Asy-Syafi`iyyah
Mazhab Asy-Syafi`iyyah sebagaimana disebutkan oleh As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Al-Imam Al-Mawardi (w. 450 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa wajah wanita bukan aurat. Hal itu disebutkan dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, "Telah lewat pembicaraan sebelumnya bahwa wajah wanita dan kedua telapak tangannya bukan aurat."
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib, mengatakan, "Dibolehkan melihat wajah wanita dalam bermuamalah seperti jual-beli dan lainnya bila ada keperluan untuk mengenalinya."

4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata bahwa mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat.
Kalau melihat larangan pada ayat di atas, sebenarnya yang dilarang untuk dilihat adalah aurat wanita. Sedangkan wajah wanita pada dasarnya bukan aurat.

Kalaupun ada ulama yang melarang laki-laki melihat wajah wanita, bukan karena wajahnya itu aurat, melainkan karena takut terjadi fitnah. Dan larangan ini hanya berlaku pada wanita yang masih muda dan cantik, tidak berlaku pada wanita tua atau tidak cantik.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (٣١)


Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur [24]: 31).


Yang dimaksud dengan yang biasa tampak pada dirinya adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua anggota tubuh wanita inilah yang biasa tampak pada kaum muslimah di hadapan Nabi SAW, dan beliau membiarkannya. Kedua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam ibadah-ibadah tertentu seperi haji dan shalat. Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.  Rasulullah SAW bersabda : “Wanita adalah aurat.”

Rasulullah SAW juga bersabda: “Jika seorang wanita telah baligh, ia tidak oleh menampakkan tubuhnya kecuali wajahnya dan ini 
(Rasulullah SAW lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain).”

Dari paparan diatas, jelaslah bahwa, pria ataupun wanita, masing-masing boleh memandang satu sama lain, kecuali auratnya, tanpa disertai maksud untuk mendapatkan kenikmatan syahwat. Aurat pria adalah bagian tubuh mulai dari pusat hingga lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Punggung wanita adalah aurat, demikian pula rambutnya, meskipun hanya selembar. Bagi orang yang bukan mahram, rambut wanita, dilihat dari sisi manapun, adalah aurat. Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangan, aurat yang wajib ditutup.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum melihat wanita. Wallahu A’lam

Footnote:
[1]Zakaria al-Anshari Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi, Al-Tajrid li Naf’i al-‘Abid, (Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t. th.), Juz III, h. 328.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 129 MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-7,Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agustus 1932 M.

----------------------------------------

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal  22 Juni 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan