Apa yang Harus Dilakukan ketika Menggali Makam, Masih Ada Tulang Mayat yang Dikubur di situ?

 
Apa yang Harus Dilakukan ketika Menggali Makam, Masih Ada Tulang Mayat yang Dikubur di situ?

Masih Ditemukan Tulang Mayat yang Lama, Setelah Kubur Digali

Pertanyaan :

Jika menggali kubur, menemui tulang mayat lama, apakah menggalinya boleh diteruskan dan ditanami mayat yang baru, atau harus pindah ke tempat lain?

Jawab :

Sesungguhnya hukumnya menggali kubur yang telah lama, apabila telah ada tanda-tanda yang kuat, bahwa mayat itu sudah hancur, maka hukumnya jaiz (boleh), kemudian kalau menemukan tulang-tulang sebelum sempurnanya penggalian, maka  harus pindah, tetapi kalau menemukan tulang-tulang itu setelah penggalian sempurna, maka tidak wajib pindah, boleh menanam mayat baru dan semua tulang-tulang yang terdapat supaya ditanam kembali.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Jawwad[1]

وَلَوْ وُجِدَ بَعْضُ عَظْمِهِ قَبْلَ تَمَامِ الْحَفْرِ أَي بِأَنْ لَمْ يَبْلُغْ مَا يَجُوْزُ الدَّفْنُ فِيْهِ فِيْمَا يَظْهَرُ وَجَبَ رَدُّ تُرَابِهِ أَوْ بَعْدَهُ فَلاَ. وَيَجُوْزُ الدَّفْنُ مَعَهُ.

Seandainya ditemukan sebagian tulang belulangnya sebelum penggalian sempurna, yakni belum mencapai kedalaman minimal untuk penguburan, maka tanahnya harus dikembalikan lagi, atau setelah penggalian sempurna, maka tidak perlu mengembalikan tanahnya kembali. Dan boleh mengubur (mayit baru) bersama tulang (dari mayit lama).

  1. Al-Umm[2]

فَإِنْ عَجَلَ بِحَفْرِ قَبْرِهِ فَوَجَدَ مَيْتًا أَوْ بَعْضَهُ أُعِيْدَ عَلَيْهِ التُّرَابُ وَإِنْ خَرَجَ مِنْ عِظَامِهِ شَيْءٌ أُعِيْدَ فِي الْقَبْرِ.

Apabila keburu-buru dalam menggali kubur, kemudian mendapatkan mayat atau sebagian dari padanya, maka tanahnya harus dikembalikan lagi. Jika mencuat sesuatu dari tulang-tulangnya, maka harus dikembalikan ke dalam kubur.

[1] Ibn Hajar al-Haitami, Fath al-Jawwad, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1391 H/1971 M), Cet. Ke-2, Jilid I, h. 245.

[2] Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Mesir: Mathba’ah al-Fanniyah al-Muttahidah, 1381 H/1961 M), Cet. Ke-1, Jilid I, h. 277.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 149

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.