Hukum Menyewa Perahu dengan Biaya Sebagian dari Pendapatan

 
Hukum Menyewa Perahu dengan Biaya Sebagian dari Pendapatan

Menyewa Perahu dengan Seperenam Pendapatan

Pertanyaan :

Kalau menyewa perahu, bagi para nelayan (pencari ikan) dengan seperenam pendapatan, kemudian si nelayan pinjam beberapa rupiah dari pemilik perahu, dengan berjanji: Apabila tidak menyewa perahunya, maka wajib membayar pinjamannya seketika.

Apa akad demikian itu sah? Atau tidak? Dan apa termasuk dalam larangan Nabi Saw. Pinjaman karena mengambil keuntungan? Atau tidak?

 

Jawab :

Tidak sah akad demikian itu, karena tidak ada ketentuan ongkos sewanya, maka semua pendapatan menjadi hak milik nelayan, dan wajib membayar sewa ongkos perahu menurut yang biasa, dan tidak masuk dalam larangan Nabi Saw. “Pinjaman karena menarik keuntungan”. Sebab di sini yang mendapat keuntungan bukan yang memberi pinjaman, tetapi si peminjam.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Wahhab[1]

…(وَلاَ طَحْنٍ لِبُرٍّ) مَثَلاً (بِبَعْضِ دَقِيْقٍ) مِنْهُ كَثُلُثِهِ لِلْجَهْلِ بِثَخَانَةِ الْجِلْدِ وَبِقَدْرِ الدَّقِيْقِ وَلِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اْلأُجْرَةِ حَالاً. …

dan tidak sah akad sewa menggiling gandum dengan upah sebagian tepung dari gandum tersebut seperti sepertiganya, karena tidak diketahuinya ketebalan kulit (dalam akad sewa menguliti kambing dengan upah kulitnya) dan tidak diketahuinya kadar tepung, serta karena tidak mampu membayar upah seketika itu.

  1. Bughyatul Mustarsyidin[2]

(مَسْأَلَةُ ب) اُسْتُؤْجِرَ لِحَمْلِ شَيْءٍ يُوْصِلُهُ فِيْ مَرْكَبِهِ إِلَى مَكَانِ كَذَا وَشَرَطَ صَاحِبُ الْحَمْلِ أَنْ يُقْرِضَهُ دَرَاهِمَ إِلَى أَنْ يَبِيْعَ مَا حَمَلَهُ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْقَرْضِ الْمُحَرَّمِ وَإِنْ وَقَعَ  فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ  لِأَنَّ النَّفْعَ حِيْنَئِذٍ إِنَّمَا لِلْمُقْتَرِضِ لِأَنَّهُ الَّذِيْ شَرَطَهُ وَإِنْ تَضَمَّنَ نَفْعًا لِلْمُقْرِضِ.

Bila seseorang disewa untuk mengangkut barang dalam kendaraanya untuk diantar ke tempat tertentu, kemudian ia menyaratkan supaya pemilik barang menghutanginya beberapa dirham sampai ia menjual barang tersebut, maka yang jelas demikian itu tidak termasuk pinjaman yang diharamkan, walaupun terjadi di tengah transaksi. Sebab, keuntungan dalam penyaratan tersebut hanya kembali kepada si peminjam. Karena ia sendiri yang menyaratkannya, meskipun meskipun syarat tersebut juga menguntungkan bagi pihak yang memberi pinjaman.

[1] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab dalam Muhammad al-Bujairimi, al-Tajrid li Naf’i al-‘Abid,(Mesir: Musthafa al-Halabi, 1369 H/1950 M), Jilid III, h. 167.

[2] Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M)), h. 135.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 154

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.