Imam Shalat yang Sedang Junub

 
Imam Shalat yang Sedang Junub
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah shalat adalah harus suci dari segala bentuk hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Manusia adalah makhluk tempatnya salah dan khilaf sehingga terkadang dalam melaksanakan ibadah shalat memungkinkan terjadi hal-hal yang membatalkan shalat kita diantaranya adalah memiliki hadas besar atau junub. Mengenai hukum shalat orang yang sedang junub sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya.

Bagaimana jika ternyata orang yang sedang junub tersebut melaksanakan shalat dan orang itu menjadi imam shalat, apakah shalat makmumnya menjadi batal atau tidak? Lalu ketika orang yang sedang junub tersebut ingat (bahwa dia sedang berjunub) haruskah ia memberitahukan atau mengingatkan makmumnya?

Mengutip jawaban dari Keputusan Mukhtamar Nahdlatul Ulama ke-10 di Surakarta pada tanggal 10 Muharram 1354 H/April 1935 M bahwa jika status makmumnya adalah makmum muwafiq maka imam tidak wajib untuk mengingatkan. Namun jika status makmunya adalah makmum masbuq maka imam wajib memberitahunya. Berikut jawaban lengkapnya:

"Kalau bagi si makmum yang tidak masbuq (ketinggalan raka'at) maka si imam tidak wajib mengingatkan, tetapi bagi makmum yang masbuq, maka si imam wajib memberitahu pada si masbuq, kalau pemberitahuan itu sewaktu si masbuq belum salam atau sesudah salam dalam tempo pendek, maka si masbuq harus menyempurnakan dengan satu rakaat dari sujud sahwi, kalau pemberitahuan itu setelah salam dalam tempo yang lama, maka si masbuq harus sembahyang lagi (i’adah)"

Baca Juga: Hukum Orang Shalat namun Sedang Junub

Adapun keterangannya diambil dari kitab Tanwir Al-Qulub sebagai berikut:

لَوْ تَذَكَّرَ اْلإِمَامُ بَعْدَ صَلاَتِهِ مُحْدِثًا أَوْ ذَا نَجَاسَةٍ خَفِيَّةٍ وَعَلِمَ أَنَّ بَعْضَ الْمَسْبُوْقِيْنَ رَكَعَ مَعَهُ قَبْلَ أَنْ يُتَمِّمَ الْفَاتِحَةَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ بِحَالِهِ لِيُعِيْدَ صَلاَتَهُ إِنْ كَانَ قَدْ سَلِمَ وَطَالَ الْفَصْلُ وَإِلاَّ فَسَيَأْتِى بِرَكْعَةٍ وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ

"Seandainya imam baru ingat setelah shalat bahwa ia berhadats (seperti tidak berwudhu) atau terkena najis dengan najis yang samar, dan imam itu tahu bahwa sebagian makmum masbuq (yang ketinggalan) telah melakukan ruku’ bersamanya sebelum menyempurnakan Fatihahnya, maka ia wajib memberitahu makmum tersebut agar mengulangi kembali shalatnya jika memang sudah selesai dan waktunya tidak lama. Jika belum, maka ia harus melaksanakan satu rakaat lagi dan sujud sahwi"

Adapun yang dimaksud dengan makmum muwafiq dan makmum masbuq yaitu, Pertama, Makmum Muwafiq adalah makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ dan menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya sendiri sebelum imam beranjak untuk ruku’. Maka dalam keadaan demikian wajib bagi makmum untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya. Kedua, Makmum Masbuq adalah makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ tapi tidak menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya sendiri karena imam sudah ruku’ terlebih dahulu sebelum bacaan surat Al-Fatihahnya selesai dibaca. Dalam keadaan demikian wajib baginya untuk langsung mengikuti ruku’ imam, tanpa perlu menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya. Sebab surat Al-Fatihahnya sudah ditanggung oleh imam. Pembagian makmum ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai berikut:

وإن وجد الإمام في القيام قبل أن يركع وقف معه فإن أدرك معه قبل الركوع زمنا يسع الفاتحة بالنسبة للوسط المعتدل فهو موافق فيجب عليه إتمام الفاتحة ويغتفر له التخلف بثلاثة أركان طويلة كما تقدم  وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه

"Jika makmum menemukan imam pada saat berdiri sebelum ruku’, maka makmum berdiri bersamanya. Jika makmum menemukan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang tengah-tengah, maka ia disebut makmum muwafiq, wajib baginya untuk menyempurnakan bacaan Al-Fatihah dan dimaafkan baginya mundur dari imam tiga rukun yang panjang. Seperti penjelasan yang telah lalu. Dan jika makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah maka ia dinamakan makmum masbuq. Ia wajib membaca Al-Fatihah yang masih mungkin untuk dibaca, dan ketika imam ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersama dengan imam"

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 27 Juli 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam No. 164
2. Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani