Menggunakan Al Qur’an dan Hadis Sebagai Dalil

 
Menggunakan Al Qur’an dan Hadis Sebagai Dalil

Berhukum Langsung dengan al-Qur’an dan Hadits Tanpa Memperhatikan Kitab Fiqh yang Ada

Pertanyaan :

Apakah boleh putra-putra sekarang ini memberi hukum agama Islam dengan dalil al-Qur’an dan hadits, tidak dari kitab-kitab fiqh, seperti Fath al-Qarib, Minhaj al-Qawim, dan lain-lain dengan alasan menurut firman Allah yang artinya; “Dan harap memberi hukum di antara manusia dengan apa yang diturunkan Allah”, dan yang artinya; “Apakah tidak mencukupi kepada mereka, sesungguhnya aku telah menurunkan pada mereka kitab al-Qur’an.”?.

Jawab :

Sesungguhnya demikian itu tidak boleh, dan yang berbuat demikian itu tidak benar juga sesat dan menyesatkan.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tanwir al-Qulub [1]

وَمَنْ لَمْ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ اْلأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلاَ يُسْلَمُ لَهُ بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ عَمَّ فِيْهِ الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةُ  لِأَنَّهُ اسْتَظْهَرَ عَلَى أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْعَدَالَةِ وَاْلإِطِّلاَعِ.

Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam-imam mazhab) dan berkata: “Saya beramal berdasarkan al-Qur’an dan hadits”, dan mengaku telah mampu memahami hukum-hukum al-Qur’an dan hadits, maka orang tersebut tidak bisa diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisis.

[1] Muhammad Amin al-Kurdi Al-Irbili, Tanwir al-Qulub fi Mu’ammalah ‘Allam al-Ghuyub, (Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/1994 M). 75.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 191 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-11 Di Banjarmasin Pada Tanggal 19 Rabiul Awwal 1355 H. / 9 Juni 1936 M.