Keputusan Para Alim Ulama tentang Presiden Indonesia
Presiden Republik Indonesia Adalah Waliyul Amri Dharuri bisy Syaukah
Pertanyaan :
Sahkah atau tidak Keputusan Konferensi Alim Ulama di Cipanas tahun 1954, bahwa Presiden RI (Ir. Soekarno) dan alat-alat negara adalah waliyul amri dharuri bisy syaukah (Penguasa Pemerintahan secara dharurat sebab kekuasaannya)?.
Jawab :
Betul, sudah sah keputusan tersebut.
Keterangan, dalam kitab:
- Ihya’ Ulum al-Din [1]
الْأَصْلُ الْعَاشِرُ أَنَّهُ لَوْ تَعَذَّرَ وُجُودُ الْوَرَعِ وَالْعِلْمِ فِيمَنْ يَتَصَدَّى لِلْإِمَامَةِ وَكَانَ فِي صَرْفِهِ إِثَارَةُ فِتْنَةٍ لَا تُطَاقُ حَكَمْنَا بِانْعِقَادِ إِمَامَتِهِ لِأَنَّا بَيْنَ أَنْ نُحَرِّكَ فِتْنَةً بِالاسْتِبْدَالِ فَمَا يَلْقَى الْمُسْلِمُونَ فِيهِ مِنَ الضَّرَرِ يَزِيدُ عَلَى مَا يَفُوتُهُمْ مِنْ نُقْصَانِ هذِهِ الشُّرُوطِ الَّتِي أُثْبِتَتْ لِمَزِيَّةِ الْمَصْلَحَةِ فَلَا يُهْدَمُ أَصْلُ الْمَصْلَحَةِ شَغَفًا بِمَزَايَاهَا كَالَّذِي يَبْنِي قَصْرًا وَيَهْدِمُ مِصْرًا وَبَيْنَ أَنْ نَحْكُمَ بِخُلُوِّ الْبِلَادِ عَنِ الْإِمَامِ وَبِفَسَادِ الْأَقْضِيَّةِ وَذلِكَ مُحَالٌ وَنَحْنُ نَقْضِي بِنُفُوذِ قَضَاءِ أَهْلِ الْبَغْيِ فِي بِلَادِهِمْ لِمَسِيسِ حَاجَتِهِمْ فَكَيْفَ لَا نَقْضِي بِصِحَّةِ الْإِمَامَةِ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَالضَّرُورَةِ
Dasar yang kesepuluh, seandainya tidak ada orang wara’ (bertakwa) dan berilmu untuk diangkat menjadi imam (penguasa pemerintah) dalam hal fitnah yang ditimbulkan karena kebijakannya tidak dapat dihindari, maka kita memandang sah kedudukannya sebagai imam. Sebab kita dihadapkan kepada dua pilihan. Pertama, timbulnya fitnah manakala dilakukan pergantian (imam yang zalim), artinya madharat yang menimpa umat Islam akan lebih besar dibanding dengan membiarkan imam yang tidak memenuhi syarat, di mana syarat tersebut memang diperlukan untuk kemaslahatan. Sebab, prinsip kemaslahatan tidak boleh dihancurkan karena ingin mencapai kemaslahatan yang sempurna, seperti orang yang membangun suatu gedung tetapi menghancurkan kotanya. Kedua, membiarkan Negara tanpa imam dan rusaknya tatanan hukum, suatu hal yang tidak boleh terjadi. Kita memandang sah keputusan hukum qadhi (hakim) yang zalim dalam wilayah kekuasaanya karena memang sangat diperlukan (dalam kehidupan mereka). Bagaimana mungkin kita tidak memandang sah seorang imam (yang tidak memenuhi syarat) dalam keadaan yang sangat dibutuhkan dan karena darurat.
- Kifayah al-Akhyar [2]
قَالَ الْغَزَالِيُّ وَاجْتِمَاعُ هَذِهِ الشُّرُوْطِ مُتَعَذِّرٌ فِيْ عَصْرِنَا لِخُلُوِّ الْعَصْرِ عَنِ الْمُجْتَهِدِ الْمُسْتَقِلِّ فَالْوَجْهُ تَنْفِيْذُ قَضَاءِ كُلِّ مَنْ وَلاَهُ سُلْطَانٌ ذُوْ شَوْكَةٍ وَإِنْ كَانَ جَاهِلاً أَوْفَاسِقًا لِئَلاَّ تَتَعَطَّلَ مَصَالِحُ الْمُسْلِمِيْنَ. قَالَ الرَّافِعِي وَهَذَا أَحْسَنُ .
Imam al-Ghazali berpendapat: “Keberadaan syarat-syarat (yang selayaknya ada bagi seorang pemimpin) secara lengkap itu sulit ditemukan pada masa kita, karena tidak adanya mujtahid mandiri. Dengan begitu maka boleh melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan penguasa walaupun bodoh atau fasik agar kepentingan umat Islam tidak tersia-sia. Menurut al-Rafi’i pendapat ini adalah yang paling baik.
[1] Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, (Mesir: Muassasah al-Halabi, 1387 H/1968 M), Jilid I, h. 157.
[2] Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni al-Dimasyqi, Kifayah al-Akhyar, (Surabaya: Maktabah Ahmad Nabhan, t.th.), Juz II, h. 110.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 277 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-20 Di Surabaya Pada Tanggal 10 - 15 Muharram 1374 H. / 8 - 13 September 1954 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...