Membatasi Keturunan dalam Sebuah Keluarga

 
Membatasi Keturunan dalam Sebuah Keluarga

Family Planning (Perencanaan Keluarga)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membatasi keturunan/merencanakan keluarga (family planning)?.

Jawab :

Kalau dengan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kopacis/kondom, maka hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.

Keterangan, dari kitab:

  1. Asna al-Mathalib [1]

وَالْعَزْلُ تَحَرُّزًا مِنَ الْوَلَدِ مَكْرُوْهٌ وَإِنْ أَذِنَتْ فِيْهِ الْمَعْزُوْلُ عَنْهَا حُرَّةً كَانَتْ أَوْأَمَةً لِأَنَّهُ طَرِيْقٌ اِلَى قَطْعِ النَّسَلِ

Adapaun al-azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) adalah makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak. Karena al-azl tersebut merupakan cara untuk memutus keturunan.

  1. Talkhis al-Murad [2]

أَفْتَى ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ وَابْنُ يُوْنُسَ بِأَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتَعْمِلَ دَوَاءً يَمْنَعُ الْحَبْلَ وَلَوْ بِرِضَا الزَّوْجِ

Ibn Abdussalam dan Ibn Yunus berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri menggunakan obat anti kehamilan walaupun dengan persetujuan suami.

  1. Hasyiyah al-Bajuri [3]

وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِيْ يُبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي

Demikian halnya wanita menggunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang memperlambat dan memutus kehamilan. Maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram utuk yang kedua.

  1. Pendapat Muktamar

وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ. إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَارًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً .

Dan ketika dharurat maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah; jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.

[1] Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, (Kairo: al-Kutub al-Islami, t. th.), Jilid III, h. 186.

[2] Abdurrahman bin Muhammad Ba’ alawi, Ghayah Talkhis al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad, (Indonesia: Syirkah Nur Asia, t. th.), h. 247.

[3] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, (Mesir: Isa al-Halabi, 1922), Jilid II, h. 95.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 283 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.