Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain

 
Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain

Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain

Pertanyaan :

Bolehkah memindahkan kuburan ke tempat lain, dan mendobelkan kuburan di dalam satu tempat ?.

Jawab :

Memindahkan mayit dari satu kuburan ke kuburan yang lain, haram hukumnya, kecuali karena dharurat. Adapun mendobelkan kuburan di satu tempat, boleh hukumnya dengan syarat harus seagama dan sama jenis kelaminnya.

Keterangan,dari kitab : 

  1. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin [1]

وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ

Menggali kembali kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya, hukumnya haram kecuali karena kondisi darurat.

  1. I’anah al-Thalibin [2]

وَيَحْرُمُ دَفْنُ اثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ

Haram menguburkan dua jenazah yang berbeda kelamin dalam satu liang, kecuali antara keduanya terdapat hubungan mahram atau suami istri.

  1. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin [3]

وَصَرَّحَ جَمَاعَةٌ بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُدْفَنَ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ وَهَذَا يَصْدُقُ بِقَوْلِهِ فِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا يُسْتَحَبُّ فِي حَالِ الاخْتِيَارِ أَنْ يُدْفَنَ كُلُّ مَيِّتٍ فِي قَبْرٍ أَيْ فَيَكُونُ دَفْنُ اثْنَيْنِ فِيهِ مَكْرُوهًا (إلَّا لِضَرُورَةٍ) كَأَنْ كَثُرَ الْمَوْتَى لِوَبَاءٍ أَوْ غَيْرِهِ وَعَسُرَ إفْرَادُ كُلِّ وَاحِدٍ بِقَبْرٍ

Dan sekolompok ulama secara jelas menyatakan, bahwa disunahkan dua jenazah tidak dikubur dalam satu liang. Pendapat ini sesuai dengan pernyataan al-Nawawi dalam kitab al-Raudhah seperti kitab asalnya (al-Syarh al-Kabir/al-‘Aziz): “Dalam kondisi normal disunnahkan menguburkan masing-masing jenazah pada satu liang.” Maksudnya mengubur dua jenazah dalam satu liang itu hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi darurat, seperti banyaknya jenazah karena wabah atau selainnya, serta sulit mengubur masing-masing dengan liang tersendiri.

[1] Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1956), Jilid I, h. 352.

[2] Al-Bakri bin Muhammad Syaththa al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t.th.),  Jilid II, h. 118.

[3]  Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, (Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), Jilid I, h. 400.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 322 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25 Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.