Hukum Memulai Ihram dari Jeddah

 
Hukum Memulai Ihram dari Jeddah

Memulai Ihram dari Jeddah

Pertanyaan :

Orang Indonesia yang menunaikan ibadah haji melalui Jeddah yang akan langsung menuju Mekkah, apabila mereka memulai ihramnya dari Jeddah, apakah terkena wajib membayar dam bagi mereka ?.

Jawab :

Mengingatkan bahwa lapangan terbang Jeddah di mana jamaah haji Indonesia mendarat, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagai miqat, maka apabila para jamaah haji Indonesia (yang berangkat pada hari-hari terakhir) akan langsung menuju Mekkah, hendaknya mereka melakukan niat ihramnya pada waktu pesawat terbang memasuki daerah Qarnul Manaazil atau daerah Yalamlam atau miqat-miqat yang lain (yaitu setelah mereka mendapat penjelasan dari petugas pesawat udara yang bersangkutan). Untuk memudahkan pelaksanaannya, dianjurkan agar para jamaah memakai pakaian ihramnya sejak dari lapangan terbang Indonesia tanpa niat terlebih dahulu. Kemudian niat ihram baru dilakukan pada waktu pesawat terbang memasuki daerah Qarnul Manaazil atau Yalamlam. Tetapi kalau para jamaah ingin sekaligus niat ihram di Indonesia, itupun diperbolehkan.

Keterangan, dari kitab:

  1. 1. Al-Muhadzdzab [1]

وَمَنْ كَانَتْ دَارُهُ فَوْقَ الْمِيْقَاتِ فَلَهُ أَنْ يُحْرِمَ مِنَ الْمِيْقَاتِ وَلَهُ أَنْ يُحْرِمَ مِنْ فَوْقِ الْمِيْقَاتِ

Orang yang rumahnya melewati di atas miqat (batas tempat dimulainya keharusan berpakaian ihram), maka ia boleh berihram dari miqat tersebut, dan boleh juga berihram dari atas miqat tersebut.

  1. Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab [2]

وَأَمَّا إِذَا أَتَى مِنْ نَاحِيَةٍ وَلَمْ يَمُرَّ بِمِيْقَاتٍ وَلاَ حَاذَهُ فَقَالَ أَصْحَابُنَا لَزِمَهُ أَنْ يُحْرِمَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ اِعْتِبَارًا بِفِعْلِ عُمَرَ t فِي تَوْقِيَّتِهِ ذَاتَ عِرْقٍ

Sedangkan orang yang datang dari suatu daerah dan tidak melewati miqat serta tidak pula searah dengan miqat (sebagaimana tertera pula dalam al-Qulyubi), maka para ulama kita menetapkan bahwa orang tersebut harus berihram pada jarak dua marhalah jauhnya dari Mekkah. Demikian karena mengikuti amal Umar bin Khaththab ketika bermiqat di Dzati Irqin.

[1] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Juz I, h. 203.

[2] Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, (Kairo: al-Ahsin, t. th.), Juz VII, h. 197.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 340 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Kaliurang Yogyakarta Pada Tanggal 30 Syawal 1401 H. / 30 Agustus 1981 M.