Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan

 
Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan

Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar mengenai panitia-panitia zakat yang ada: panitia yang dibentuk kelurahan misalnya, dapatkah disebutkan amil zakat yang berhak juga menerima zakat?.

Jawab :

Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain: adanya pengangkatan langsung dari Imam.

Keterangan, dari kitab:

Hasyiyah al-Bajuri ‘ala fath al-Qarib [1]

(قَوْلُهُ الْعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ اْلإِمَامُ إِلَخ)

أَيْ كَسَاعٍ يُجِبُهَا وَكَاتِبٍ يَكْتُبُ مَا أَعْطَاهُ أَرْبَابُ اْلأَمْوَالِ

Pernyataan Ibn Qasim al-Ghazi, “Amil yaitu orang yang dipekerjakan imam …” maksudnya seperti, Sa’i yang menarik zakat atau Katib yang mencatat harta zakat yang diberikan pemiliknya (selaku wajib zakat).

[1] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib , (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 301-302.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 354 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984