Badan Sosial yang Mendapat Zakat

 
Badan Sosial yang Mendapat Zakat

Badan-badan Sosial Mendapat Zakat

Pertanyaan :

Bisakah badan-badan sosial mendapat bagian zakat (bagian sabilillah, misalnya)?.

Jawab :

Badan-badan sosial tidak dapat bagian zakat, karena tidak termasuk salah satu al-ashnaf al-tsamaniyah (golongan delapan yang berhak memperoleh zakat).

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 355 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984