Sebagian Zakat Tidak Diberikan Kepada Golongan yang Berhak

 
Sebagian Zakat Tidak Diberikan Kepada Golongan yang Berhak

Sebagian Zakat Tidak Diberikan Kepada Golongan yang Berhak

Pertanyaan :

Dapatkah zakat, atau sebagian zakat tidak diberikan kepada golongan-golongan yang berhak, tetapi ditasarufkan untuk kepentingan kemaslahatan-kemaslahatan umum yang lain?.

Jawab :

Zakat atau sebagian zakat, tidak boleh ditasarufkan untuk kepentingan kemaslahatan umum yang lain. Namun ada qaul yang dikutip Imam Qaffal yang menyatakan boleh.

Keterangan, dari kitab:

Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil/Tafsir al-Khazin [1]

وَقَدْ أَجَازَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ صَرْفَ سَبِيْلِ اللهِ إِلَى وُجُوْهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْجُسُوْرِ وَالْحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ وَغَيْرِ ذَلِكَ إِلَى أَنْ قَالَ وَالْقَوْلُ اْلأَوَّلُ هُوَ الصَّحِيْحُ لِإِجْمَاعِ الْجُمْهُوْرِ عَلَيْهِ

Sebagian ahli fiqh memperbolehkan pengalokasian bagian “sabilillah” untuk berbagai sektor sosial, seperti mengkafani mayat, membangun jembatan, benteng, mesjid dan lain sebagainya. ... Namun pendapat yang pertama (yang tidak memperbolehkannya) adalah yang sahih, karena sesuai dengan kesepakatan mayoritas ulama.

[1]   Ali bin Muhammad al-Khazin, Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil/Tafsir al-Khazin, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t. th.), Jilid III, h. 240.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 356 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984