Inilah Hukum Nikah Mut’ah Menurut Para Imam Empat Mazhab

 
Inilah Hukum Nikah Mut’ah Menurut Para Imam Empat Mazhab

Nikah Mut’ah

Secara lughawi nikah mut’ah berarti al-damm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al wath’u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan Allah untuk melegitimasi pemilikan seorang laki-laki atas upaya istimta’ terhadap wanita yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun antara individu, pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi. Jumhur fuqaha berpendapat, ada 4 macam nikah fasidah (rusak, tidak sah), yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap seorang wanita yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang dithalaq bain).

Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah, dengan dasar surat al-Nisa’ ayat 24 yang artinya: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati [campuri] di antara mereka, berikanlah al-ujr [biaya kontrak] kepada mereka.” Selain itu dasar penghalalannya adalah hadits Nabi Saw. yang meriwayatkan, ketika perang Tabuk para sahabat diperkenankan menikahi wanita dengan sistem kontrak waktu. Ada titik singgung antara nikah mut’ah dan nikah biasa. Pertama, pada nikah mut’ah, batas waktu dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua, pada nikah biasa, dikenal istilah thalaq (cerai) untuk mengakhiri ikatan pernikahan.

Pertanyaan :

Nikah mut’ah bila dikaitkan dengan titik singgung waktu yang diperpanjang melalui kesepakatan kedua belah pihak dan titik singgung mengakhiri ikatan pernikahan melalui thalaq pada pernikahan biasa, mengingat semakin maraknya prostitusi, perselingkuhan, dipersulitnya poligami dan kemampuan ekonomi yang semakin meningkat dan memicu meningkatnya hubungan seksual di luar nikah, bagaimana hukum nikah mut’ah tersebut?.

Jawab :

Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).  

Keterangan, dari kitab:

1. Al-Umm [1]

وَكَذَا كُلُّ نِكَاحٍ إِلَى وَقْتٍ مَعْلُوْمٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ فَالنِّكَاحُ مَفْسُوْخٌ لاَ مِيْرَاثَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَلَيْسَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ مِنْ أَحْكَامِ اْلأَزْوَاجِ طَلاَقٌ

Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun thalaq antara kedua pasutri.  

2. Fatawa Syar’iyah wa Buhuts Islamiyah [2]

: (السُّؤَالُ)

تَزَوَّجَ بِعَقْدٍ وَبِشُهُوْدٍ لِمُدَّةٍ مُحَدَّدَةٍ فَمَا حُكْمُ هَذَا الزَّوَاجِ شَرْعًا

: (الْجَوَابُ)

هَذَا الزَّوَاجُ الْمُؤَقَّتُ بَاطِلٌ شَرْعًا كَمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ جُمْهُوْرُ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابَلَةِ. وَفِيْ الْهِدَايَةِ وَالنِّكَاحُ الْمُؤَقَّتُ بَاطِلٌ. وَفِيْ مِنَحِ الْجَلِيْلِ وَفُسِخَ النِّكَاحُ لِأَجَلٍ مُسَمًّى وَلَوْ بَعْدَ اْلأَجَلِ وَهُوَ نِكَاحُ الْمُتْعَةِ. وَفِيْ الْمُغْنِيْ لِابْنِ قُدَامَةَ وَلَوْ تَزَوَّجَهَا عَلَى أَنْ يُطَلِّقَهَا فِيْ وَقْتٍ بِعَيْنِهِ لَمْ يَنْعَقِدْ النِّكَاحُ لِأَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَانِعٌ مِنْ بَقَاءِ النِّكَاحِ فَأَشْبَهَ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ

Pertanyaan: “Seseorang kawin dengan akad dan saksi untuk masa tertentu, maka bagaimanakah hukum perkawinan ini menurut syar’i.” Jawaban: “Nikah temporer ini batal secara syar’i. Seperti pendapat Jumhur ulama madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Dan dalam kitab Minah al-Jalil disebutkan, nikah yang ditentukan untuk masa tertentu itu dirusak, meskipun setelah lewan masa itu, dan pernikahan tersebut termasuk nikah mut’ah. Dalam al-Mughni karya Ibn Qudamah disebutkan: “Bila ada lelaki mengawini perempuan untuk dicerai pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena syarat itu mencegah kelanggengan perkawinan, maka serupa dengan nikah mut’ah.”  

3. Rahmah al-Ummah [3]

وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ بَاطِلٌ لاَ خِلاَفَ بَيْنَهُمْ فِيْ ذَلِكَ وَصِفَتُهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى مُدَّةٍ وَيَقُوْلُ زَوَّجْتُكِ إِلَى شَهْرٍ أَوْ سَنَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَهُوَ بَاطِلٌ مَنْسُوْخٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا

Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah tanpa ada perselisihan pendapat antara mereka. Bentuknya adalah, seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Aku mengawini kamu untuk masa satu bulan, satu tahun dan semisalnya.” Perkawinan ini tidak sah dan telah dihapus oleh ijma’ para ulama masa lalu dan sekarang.  

Referensi Lain :

  1. I’anah al-Thalibin, Juz III, h. 278 - 279.
  2. Al-Mizan al-Kubra, Juz II, h. 113.
  3. Al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Juz VII, h. 224.

[1]  Al-Syafi’i, al-Umm, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), Jilid V, h. 86.

[2] Hasanain Muhammad Makhluf, Fatawa Syar’iyah wa Buhuts Islamiyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1965), Jilid II, h. 7.

[3] Abu Abdillah al-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah pada al-Mizan al-Kubra, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1965), Juz II, h. 39.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 410 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat