Penetapan Awal dan Akhir Bulan dengan Rukyat Internasional

 
Penetapan Awal dan Akhir Bulan dengan Rukyat Internasional

Penetapan Awal/Akhir Bulan Dengan Rukyat Internasional

A. Diskripsi Masalah

Visibilitas hilal yang terjadi dengan melihat hilal memperbantukan indera mata (ru’yah al-hilal) merupakan pilihan utama dalam pemikiran jumhur fuqaha bila akan menetapkan awal/akhir bulan Qamariyah. Cara lain bila mengalami kegagalan adalah dengan metode istikmal. Hisab astronomi (perhitungan falakiyyah) ditempatkan sebagai pendukung, guna memperkirakan waktu konjungsi (al-ijtima’) dan kadar ketinggian hilal di atas ufuk. Konsekuensi dari metode hisab astronomi adalah berlakunya peta mathla secara lokal (pernegara). Penetapan mathla hanya berlaku lokal negara setempat bisa dipahami dari perintah Rasulullah Saw. kepada pejabat Amir kota Mekkah saat beliau menunaikan ibadah haji. (HR. Abu Dawud dari Husein bin al-Haris al-Jadaliy). Masyarakat akhir-akhir ini sering dikacaukan oleh seruan berhari raya Idul Fitri berpedoman pada hari raya Idul Fitri di Saudi Arabia. Baru-baru ini yayasan Al-Ihtikam merayakan hari raya Idul Adha juga mengikuti Idul Adha di Saudi Arabia. Kedua cara tersebut bermaksud melegalisir ru’yah al-hilal negara Saudi Arabia sebagai rukyat internasional.

B. Pertimbangan Hukum

  1. Lokasi kepulauan Indonesia juga berbeda mathlanya dengan Saudi Arabia.
  2. Ru’ya h al-hilal yang gagal terjadi di seluruh Indonesia, bisa saja berhasil dilakukan di negara lain, termasuk Saudi Arabia karena saat terbenam matahari selisih 4 (empat) jam lebih belakang dibanding waktu standar Indonesia.
  3. Kriteria imkan al-ru’yah hasil kesepakatan MABIMS adalah:
  • Ketinggian hilal dua derajat;
  • Umur bulan minimal delapan jam saat konjungsi.

4. Ibn Abidin dalam kitab Radd al-Mukhtar juz II, hlm. 393 dalam substansi uraiannya menempatkan mathla negara setempat sebagai acuan pokok penetapan awal/akhir bulan Qamariyah, utamanya bulan Dzul hijjah.

C. Pertanyaan

Bagaimana hukum menetapkan awal bulan Qamariyah khususnya Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah berdasarkan ru’yah al-hilal internasional untuk pedoman beribadah di Indonesia?.

D. Jawaban

Umat Islam Indonesia maupun Pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti rukyah al-hilal internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (al-balad al-wahid).  

Keterangan, dari kitab:

1. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari [1]

ثَانِيْهَا مُقَابِلُهُ إِذَا رُؤِيَ بِبَلْدَةٍ لَزِمَ أَهْلَ الْبَلَدِ كُلَّهَا وَهُوَ الْمَشْهُوْرُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ، لَكِنْ حَكَى ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ اْلاِجْمَاعَ عَلَى خِلاَفِهِ وَقَالَ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لاَ تُرَاعَيْ الرُّؤْيَةُ فِيْمَا بَعُدَ مِنَ الْبِلاَدِ كَخُرَاسَانَ وَالْأَنْدَلُسِ قَالَ الْقُرْطُبِيُّ قَدْ قَالَ شُيُوخُنَا إِذَا كَانَتْ رُؤْيَةُ الْهِلَالِ ظَاهِرَةً قَاطِعَةً بِمَوْضِعٍ ثُمَّ نُقِلَ إِلَى غَيْرِهِمْ بِشَهَادَةِ اثْنَيْنِ لَزِمَهُمُ الصَّوْمُ وَقَالَ ابْنُ الْمَاجِشُوْنَ لاَ يَلْزَمُهُمْ بِالشَّهَادَةِ إِلاَّ لِأَهْلِ الْبَلَدِ الَّذِيْ ثَبَتَتْ فِيْهِ الشَّهَادَةُ إِلاَّ أَنْ يَثْبُتَ عِنْدَ اْلاِمَامِ اْلأَعْظَمِ فَيَلْزَمُ النَّاسُ كُلُّهُمْ، لِأَنَّ الْبِلاَدَ فِيْ حَقِّهِ كَالْبَلَدِ الْوَاحِدِ إِذْ حُكْمُهُ نَافِذٌ فِيْ حُكْمِ الْجَمِيْعِ

Yang kedua (dari khilafiyah tentang ru’yah al-hilal) yaitu pembanding pendapat pertama, bila hilal terlihat di suatu daerah, maka seluruh penduduknya (harus mulai berpuasa). Pendapat ini masyhur di kalangan ulama Maliki. Namun Imam Ibn Abdil Barr meriwayatkan ijma’ ulama yang berbeda denganya. Ia berkata: “Ulama sepakat, bahwa terlihatnya hilal itu tidak dapat dijadikan pedoman bagi daerah yang jauh (dari tempat terlihatnya hilal tersebut).   Al-Qurthubi berkata: “Guru-guruku berkata: “Ketika ru’yah al-hilal tampak secara pasti di suatu tempat, lalu hal itu diberitakan kepada penduduk selain daerah tersebut dengan kesaksian dua orang saksi, maka mereka wajib berpuasa.” Sementara Ibn al-Majisyun berkata: “Mereka tidak wajib berpuasa karena kesaksian itu kecuali bagi penduduk daerah yang di sana syahadah itu berlaku, kecuali hilal itu telah tetap menurut pemimpin tertinggi negara, maka mereka semua wajib berpuasa. Sebab, bagi pemimpin tertinggi negara beberapa daerah itu hukumnya seperti satu daerah. Sebab keputusan hukumnya berlaku dalam semua daerah kekuasaannya.”

[1] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari , (Beirut: Dar al-Fikr, 2000),  Jilid I, h. 619.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 420 KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL AL-DINIYYAH AL-WAQI’IYYAH MUKTAMAR XXX NU DI Pon-Pes. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999