Hukum Lomba Berhadiah dengan Biaya Pendaftaran

 
Hukum Lomba Berhadiah dengan Biaya Pendaftaran
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Lomba merupakan aktifitas hiburan menyenangkan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di mana saja. Perlombaan biasanya menjadi rangkaian kegiatan dalam memperingati waktu-waktu tertentu. Secara umum hukum perlombaan adalah boleh selama perlombaan tersebut tidak mengandung hal yang dilarang oleh agama seperti perjudian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Thalibin sebagai berikut:

كِتَابُ الْمُسَابَقَةِ وَالْمُنَاضَلَةِ هُمَا سُنَّةٌ وَيَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَيْهِمَا، وَتَصِحُّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى سِهَامٍ وَكَذَا مَزَارِيْقُ وَرِمَاحٌ وَرَمْيٌ بِأَحْجَارٍ وَمَنْجَنِيْقٍ وَكُلُّ نَافِعٍ فِيْ الْحَرْبِ عَلَى الْمَذْهَبِ

"Kitab tentang lomba balap dan lomba membidik. Keduanya sunah dan boleh mengambil hadiah dari keduanya. Lomba membidik itu sah dengan panah. Begitu pula tombak pendek, tombak, melempar dengan batu, manjaniq (alat perang pelempar batu jaman kuno), dan semua yang bermanfaat dalam peperangan menurut madzhab Syafi’iyah". (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin pada Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tujjariyah al-Kubra, t. th.), Jilid IV, h. 311)

Dalam beberapa perlombaan terdapat sistem lomba yang memungut biaya pendaftaran bagi seluruh peserta. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai status hukumnya terlebih jika biaya pendaftaran tersebut dijadikan sebagai hadiah bagi pemenangnya. Karena dengan adanya biaya pendaftaran yang dijadikan sebagai hadiah, maka lomba tersebut memiliki kemiripan dengan praktek perjudian.

Baca Juga: Inilah Hukum Mengikuti dan Menerima Undian Berhadiah

Jika hadiah yang diberikan merupakan hasil dari uang pendaftaran, maka hal itu diharamkan karena termasuk dalam praktek perjudian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ ... وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

"Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh ... dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpangsiur antara untung dan ruginya". ( Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 310)

Kemudian hal serupa dijelskan pula dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq sebagai berikut:

(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا 

"(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat al-Qur’an. (QS. Al-Maidah: 90). Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-. Jika salah satu pemain mengeluarkan haidah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya -tidak diambil- bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula". (Muhammad Salim Bafadhal, Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq, (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), Juz II, h. 102)

Baca Juga: Hukum Permainan Catur

Namun jika penyelenggara lomba tidak menjadikan uang pendaftaran sebagai hadiah utama atau sebagian hadiah kepada pemenang, melainkan hadiah dihasilkan dari hal yang lain seperti dari sponsor, partnership, donatur, dan lainya selama itu halal, maka hukum perlombaan tersebut adalah boleh. Hal ini sebagaimana dijelsakan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib

 وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ كَأَنْ يَقُوْلَ اْلإِمَامُ مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا مِنْ مَالِيْ، أَوْ فَلَهُ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ كَذَا، وَكَأَنْ يَقُوْلَ اْلأَجْنَبِيُّ: مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا، لأَنَّهُ بَذْلُ مَالٍ فِيْ طَاعَةٍ

"Dan boleh menjanjikan hadiah dari selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain. Seperti penguasa berkata: Siapa yang menang dari kalian berdua, maka aku akan memberi sekian dari hartaku, atau ia memperoleh sekian jumlah dari bait al-mal. Dan seperti pihak lain itu berkata: Siapa yang menang dari kalian berdua, maka ia berhak mendapat sekian harta dariku.” Karena pernyataan itu merupakan penyerahan harta dalam ketaatan". (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid II, h. 309.)

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan jika perlombaan yang memungut biaya pendaftaran sebagai hadiah maka hukumnya adalah haram karena hal itu merupakan perjudian. Namun jika hadiah bersumber dari sponsor, donatur, dan lainnya maka hukumnya adalah diperbolehkan. Kemudian jenis yang dilombakan adalah hal yang tidak termasuk dalam larangan syari’at seperti keterampilan dalam perang, jalan cepat, memanah, menembak, balap kuda dan lain-lain.

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 11 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi: Kitab Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam No. 427