Proses Akuisisi 51% Saham Freeport Dimulai

 
Proses Akuisisi 51% Saham Freeport Dimulai

Jakarta - Head of Agreement (HoA) dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam rangka pengambil alihn saham. Penandatangan HoA ini menjadi tanda bahwa telah tercapai proses pengambil alihan saham Freeport Indonesia hingga 51%.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport Mcmoran Ricard Adkerson.

"Dengan ditandatanganinya HoA yang baru saja disaksikan maka telah dicapai proses divestasi, sebagai mana tandatangan HoA yang baru saja dilakukan Inalum dengan Freeport Mcmoran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Sri Mulyani berharap ke depannya proses HoA ini bisa memberikan kontribusi lebih besar untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di Papua.

"Diharapkan partnership FCX dengan Inalum dan Pemerintah maupun Pemda bisa meningkatkan kepastian dalam lingkungan operasi dan nilai tambah industri ekstraktif, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran," jelas dia.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Direktur Eksekutif Freeport Tony Wenas.

Sementara itu, Jonan mengatakan dengan capaian HoA dini diharapkan proses akusisi 51% dapat segera direalisasikan.

"Lalu mengenai stabilitas investasi harus bisa selesai, nunggu PP (Peraturan Pemerintah). Dari Kementerian ESDM kami akan memfinalkan IUPK-OP setelah divestasi tuntas," kata Jonan.