Hukum Mengumandangkan Adzan dan Iqomah Ketika Melepas Keberangkatan Jamaah Haji

 
Hukum Mengumandangkan Adzan dan Iqomah Ketika Melepas Keberangkatan Jamaah Haji
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Mengumandangkan adzan dan iqomah adalah sunnah ketika akan menunaikan ibadah sholat. Tetapi, ketika melakukan ibadah yang lainnya, tidak ada anjuran untuk mengumandangkan adzan dan iqomah.

Meski demikian, di dalam tradisi umat Islam di Indonesia, kita banyak menjumpai tradisi yang mengumandangkan adzan dan iqomah saat melepas keberangkatan jamaah haji. Lantas bagaimana tradisi ini kalau dilihat dalam kacamata hukum Islam.

Tidak perlu terburu-buru menghukumi tradisi ini sebagai sesuatu yang salah atau berlebihan, sebab tidak ada anjuran mengenai hal ini. Dalam menyikapi sebuah tradisi yang berkembang di masyarakat perlu adanya pendekatan kultural sekaligus intelektual. Secara kultural masyarakat muslim di Indonesia cenderung senang mengadakan acara doa bersama dalam rangka mengungkapkan rasa syukur sekaligus sebagai media sandaran agar mendapatkan keselamatan. Termasuk dalam melepas keberangkatan jamaah haji dikumandangkanlah adzan dan iqomah.

Bagaimanapun tradisi ini adalah tradisi yang baik. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengumandangkan adzan ketika hendak bepergian tidaklah dilarang, bahkan dianjurkan. Pendapat ini sebagaimana keterangan yang terdapat di dalam Kitab I’anatut Tholibin, Juz 1, hlm. 23.

قَوْلُهُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ- أَيْ وَيُسَنُّ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ أَيْضًا خَلْفَ الْمُسَافِرِ لِوُرُوْدِ حَدِيْثٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ قَالَ أَبُو يَعْلَى فِي مُسْنَدِهِ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ: أَقُوْلُ وَيَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّ ذَالِكَ مَالَمْ يَكُنْ سَفَرٌ مَعْصِيَّة

"Kalimat 'menjelang bepergian bagi musafir' maksudnya dalah disunnahkan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasar Hadis Shohih. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Seyogyanya adzan yang dimaksud itu dikerjakan ketika akan berangkat bepergian yang tidak bertujuan untuk maksiat."

Pendapat di atas diperkuat juga dengan adanya sebuah Hadis yang menjelaskan tentang hal yang sama. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Berikut ini redaksinya;

أَتَى رَجُلَانِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

“Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi SAW, mereka berdua ingin bepergian. Lalu Nabi SAW bersabda; Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah adzan lalu iqomah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.”

Di dalam kitab I’anatut Tholibin terdapat keterangan bahwa ada satu kisah tentang Sahabat Bilal bin Rabah yang pernah mengumandangkan adzan dalam perjalanannya Umar Bin Khattab ke negeri Syam.

فَائِدَةٌ: لَمْ يُؤَذِّنْ بِلَالٌ لِأَحَدٍ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ لِعُمَرَ حِيْنَ دَخَلَ الشَّامَ فَبَكَى النَّاسُ بُكَاءً شَدِيْدًا - قِيْلَ إِنَّهُ أَذَانٌ لِأَبِي بَكْرٍ إِلَى أَنْ مَاتَ... الخ

“Faidah: Sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseorang setelah wafatnya Nabi Muhammad kecuali sekali. Yaitu ketika Umar bin Khattab berkunjung ke negeri Syam. Saat itu orang-orang menangis terharu sejadi-jadinya. Tapi ada khabar lain: Bilal mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Abu Bakar."

Selain itu, keterangan di atas didukung juga dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban. Di dalam Hadis ini justru Rasulullah SAW yang mempraktekkan adzan dan iqomah mengiringi Sahabat yang akan berangkat haji. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ini tentu menjadi sunnah yang perlu untuk diamalkan.

مِنْ طَرِيْقِ أَبِي بَكْرٍ وَالرُّذْبَرِي عَنْ اِبْنِ دَاسَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا اِبْنُ مَحْزُوْمٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْإِمَامُ عَلِى ابْنُ أَبِي طَالِبٍ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ وَسَيِّدَتُنَا عَائِشَةَ رَضَيِ الله عَنْها، كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوْدَعَ مِنْهُ حَاجٌّ أَوْ مُسَافِرٌ أَذَّنَ وَأَقَامَ - وَقَالَ ابْنُ سُنِّي مُتَوَاترا معنوي ورواه أبو داود والقرافي والبيهقي

“Riwayat Abu Bakar dan Ar-Rudzbari dari Ibnu Dasah, ia berkata: Ibnu Mahzum menceritakan kepadaku dari Ali dari Aisyah, ia mengatakan: Jika seorang mau pergi haji atau bepergian, ia pamit kepada Rasulullah, maka beliau akan melakukan adzan dan iqomah. Hadis ini menurut Ibnu Sunni mutawatir maknawi. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Qarafi, dan Al-Baihaqi." (Shohih Ibnu Hibban, juz II, hlm: 36).

Jadi meskipun tidak ada anjuran secara langsung mengenai kumandang adzan dan iqomah dalam mengiringi keberangkatan jamaah haji, pendapat sebagian ulama dan adanya informasi Hadis yang menceritakan tentang bagaimana Rasulullah SAW dan Sahabat pernah mengumandangkan adzan dan iqomah dalam mengiringi bepergiannya seseorang, tentu dirasa cukup untuk tidak menyalahkan tradisi yang ada di tengah-tengah umat Islam, khususnya masyarakat Indonesia itu. Bahkan kalau Rasulullah SAW melakukan ini, meski tanpa perintah, maka hukum mengumandangkan adzan dan iqomah dalam mengiringi keberangkatan jamaah haji ini menjadi sunnah. Wallahu ‘Alam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 02 Agustus 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Helmi Abu Bakar El-Langkawi

Editor: Hakim