Patungan Qurban Sahkah?

 
Patungan Qurban Sahkah?
Sumber Gambar: Unplash.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Melaksanakan qurban di Hari Raya Idhul Adha merupakan keniscayaan bagi masyarakat muslim. Berbicara tentang qurban, banyak sekali keutamaan dan fadilahnya. Lalu tentang pelaksanaan qurban secara kolektif, apakah sah qurbannya atau bagaimana? Penulis akan membagi ke beberapa permasalahan yang sering ditemui.

Pertama, Unta dan Sapi untuk 7 Orang:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Di tahun Hudaibiyah kami menyembelih onta untuk 7 orang dan menyembelih sapi untuk 7 orang” (HR Muslim)

Kedua, Kambing Untuk 1 Orang

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِىَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى.

Atha’ bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari: "Bagaimanakah Qurban kalian di masa Nabi Saw?". Abu Ayyub menjawab: "Seseorang di masa Nabi Saw menyembelih 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Mereka makan dari daging kambing tersebut, dan mereka juga bersedekah dari daging tersebut. Kemudian ini menjadi kebanggaan bagi mereka sebagaimana kau lihat" (Riwayat Thabrani dalam al-Kabir No 3920 dan Ibnu Majah No 3138) Riwayat ini menjadi khilafiyah di kalangan para ulama. Seperti yang disampaikan oleh Imam At-Tirmidzi:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ. وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ.

“Seperti inilah (1 kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama, yaitu pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq Rahuwaih.

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa 1 kambing tidak cukup kecuali hanya untuk 1 orang saja. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan ulama lainnya” (Sunan At-Tirmidzi 6/136) Diantaranya juga menurut Madzhab Syafiiyah. Ibn Hajar al-Haitamimemberi landasan ijtihadnya:

أَنَّ الْقَصْدَ مِنَ التَّضْحِيَةِ فِدَاءُ النَّفْسِ وَالشَّارِعُ في الشَّاةِ لَمْ يَجْعَلِ الْفِدَاءَ إلَّا كَامِلًا.

“Sungguhnya tujuan utama kurban adalah menebus diri, dan syariat tidak menjadikan tebusan seseorang dalam satu ekor kambing kecuali secara sempurna.”(al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra II/52)

Ulama Syafiiyah mengarahkan riwayat diatas sebagai kongsi dalam pahala:

لِنَصِّ الْبُوَيْطِيِّ عَلَى أَنَّ مَنْ نَوَاهَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ أَجْزَأَهُ عَلَى الشَّرِكَةِ فِي الثَّوَابِ لَا الْأُضْحِيَّةَ لِاسْتِحَالَةِ وُقُوعِهَا عَنْ كُلِّهِمْ عَنْ كُلِّ جُزْءٍ مِنْ شَاةٍ وَلَا أَحْسَبُ فِيهِ خِلَافًا ا هـ

“Karena ada penjelasan dari Al-Buwaithi (murid Imam Syafii) bahwa orang yang niat 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya menjadi sah dalam berbagi pahala saja, bukan untuk Qurban. Sebab mustahil 1 kambing secara utuh dari masing-masing bagiannya untuk diterima semua keluarga. Dan saya kira tidak terjadi khilaf dalam masalah ini” (Hasyiah Al-Ubbadi, ala Tuhfat Al-Muhtaj 41/45)

Qurban Kolektif

عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ cمَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا (رواه احمد)

"Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal". Kemudian Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk" (HR Ahmad no 15533, al-Hafidz al-Haitami tidak mengomentari status hadis tersebut dan ia memperbolehkan hal tersebut)

Patungan qurban di sekolah atau lembaga-lemaga?

Bagaimana dengan Qurban kolektif yang biasanya sering ditemukan di sekolah-sekolah dengan patungan lebih dari tujuh orang, atau misalkan patungan satu kelas untuk satu kambing?

Para ulama menghukumi ini adalah sebagai sedekah dan mendapatkan pahala kesunahan karena menyenangkan orang lain di hari itu, adapun terkait hukum qurbannya tidak sah.

Hewan qurban tersebut bisa dihukumi sah sebagai qurban, yang pertama jika patungan tujuh orang untuk satu sapi. Atau yang kedua, jika seluruh anggota kelas tersebut berniat membelikan kambing, dengan memberikan uang yang terkumpul atau membelikan satu ekor kambing untuk membantu satu orang agar berqurban atas nama satu orang tersebut, maka teman-teman sekelasnya ini mendapat pahala membantu temannya berqurban. Dan qurbannya menjadi sah.


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 3 Agustus 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa dengan menambahkan dari sumber ceramah Buya Yahya tentang fiqh Qurban.

_________

Editor: Athallah Hareldi