Niat Qurban dan Aqiqah
Beberapa hal terkait niat dalam ibadah qurban antara lain:
1 Sapi Beda Niat
Jika dari 7 orang yang tergabung dalam penyembelihan sapi saat Idul Adha ada yang niat melakukan akikah, maka boleh: وَتَجُوزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةٍ فَأَقَلَّ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيقَةٍ أَوْ بَعْضُهُمْ عَنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ لَا “Boleh bagi 7 orang atau kurang untuk berkongsi menyembelih onta atau sapi. Baik keseluruhan berniat akikah, atau sebagiannya berniat Qurban” (Hasyiyah Qulyubi 16/134)
Qurban Sekaligus Aqiqah
وَعِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقَّ عَنْهُ أَجْزَأْتهُ أُضْحِيَّتُهُ " وَعِنْدَ اِبْنِ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئُ عَنْ الْغُلَامِ الْأُضْحِيَّةُ مِنْ الْعَقِيقَةِ Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Qatadah: “Barang siapa yang belum akikah, maka hewan qurban cukup baginya”. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkanIbnu Sirin dan Hasan: “Qurban telah mencukupi dari akikah anak” (Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath Al-Bari 15/397) Dalam madzhab Syafiiyah terjadi perbedaan pedapat: (مَسْئَلَةٌ) لَوْ نَوَى الْعَقِيْقَةَ وَالضَّحِيَّةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرُ وَاحِدٍ عِنْدَ حج وَيَحْصُلُ الْكُلُّ عِنْدَ مر. “Menurut Ibnu Hajar tidak dapat mencukupi satu kambing untuk akikah dan Qurban, sementara menurut Imam Ramli diperbolehkan” (Itsmid al-Ainain fi ikhtilaf Syaikhain 77)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...