Bolehkan Kita Membatalkan Shalat Ketika Terjadi Gempa Bumi ?
Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan kewajiban yang menjadi ibadah paling utama bagi umat Islam tanpa mengenal situasi dan kondisi. Dalam kondisi apapun shalat wajib ditegakkan dengan berbagai tata cara yang sudah diatur dalam Syri'at islam. Selain sebagai sebuah kewajiban, shalat merupakan identitas pembeda antara seorang muslim dan non muslim.
Sudah maklum bahwa dalam shalat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab hal itu dapat membatalkan shalat. Namun ada pengecualian, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:
ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ اﻟﻀﺮﺏ ﻭاﻟﺮﻛﺾ ﻭاﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ
"Semua hukum yang membatalkan shalat karena gerakan yang banyak adalah di selain shalat karena ketakutan. Jika dalam shalat karena ketakutan (khouf) maka diperbolehkan memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak". (Al-Majmu' 4/95)
Baca Juga: Doa Ketika Terjadi Gempa Bumi
Lalu bagaimana bagaimana hukumnya ketika kita sedang melaksanakan shalat terjadi bencana alam seperti gempa bumi? apakah kita wajib melanjutkan shalat atau menghentikan shalat kita? Memang sejauh ini belum ditemukan secara teks lari dari gempa dengan tetap tidak membatalkan shalat. Namun Imam An-Nawawi memberikan contoh yang hampir mirip sebagai berikut:
(ﻭﻟﻪ ﺫا اﻟﻨﻮﻉ) ﺃﻱ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ (ﻓﻲ ﻛﻞ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻫﺰﻳﻤﺔ ﻣﺒﺎﺣﻴﻦ ﻭﻫﺮﺏ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﻖ ﻭﺳﻴﻞ ﻭﺳﺒﻊ)
"Diantara bentuk shalat khauf (sangat ketakutan) adalah dalam peperangan dan pelarian yang diperbolehkan. Juga menyelamatkan diri dari kebakaran, banjir dan hewan buas". (Minhajut Thalibin dan Qulyubi 1/348)
Baca Juga: Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata
Diantara dalil yang disampaikan oleh para ulama kita di saat ketakutan namun tetap tidak membatalkan shalat adalah hadis berikut:
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﻗﺘﻠﻮا اﻷﺳﻮﺩﻳﻦ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ: اﻟﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ
"Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Bunuhlah 2 hewan hitam saat kalian dalam shalat, ular dan kalajengking". (HR Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)
Wallahu A'lam
Sumber:
Disarikan dari Kajian Kitab Hadits Bulughul Maram oleh KH. Ma'ruf Khozin di Masjid Al-Akbar Surabaya
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...