Fiqh Qurban #2: Waktu Berkurban, Kapan?

 
Fiqh Qurban #2: Waktu Berkurban, Kapan?

LADUNI. ID I IBADAH-  Umat Islam terkadang ibadah itu khusus dilakukan pada bulan tertentu, seperti ibadah haji, termasuk ibadah qurban. Semua orang tahu bahwa qurban itu dilaksanakandi bulan Zulhijjah. Tentunya durasi waktu tersebut adalah setelah selesainya salat Idul Adlha hingga terbenam matahari pada hari terakhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah). Para ulama mengenai jangka waktu untuk berqubanpun, sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa waktu berqurban dua hari setelah hari lebaran adha (10 Zulhijjah). Argument ini dikemukakan oleh Imam Mazhab yang tiga selain Imam Syafi’e. di samping itu melakukan qurban di malam hari juga dilarang , kecuali ada hajat atau kemashlahatan. (Kitab Tuhfah Muhtaj:9:412, Nihayah Muhtaj:8:136).

Sedangkan mereka yang melakukan penyembielihan qurban di luar jangka waktu tersebut jelas bukan kurban namanya secara kacamata syariat, namun hanya sedekah biasa. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW: "Sesungguhnya yang kami kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul adlha) adalah shalat, lalu kami pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti ini telah sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum salat Id) maka itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah Qurban" (HR. Syaikhain).

Bahkan dalam hadist lain rasulullah Saw juga bersabda :"Barangsiapa menyembelih sebelum salat maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih seteah salat maka telah sempurna ibadah Qurbannya dan sesuai dengan sunat umat Islam". (HR.  Bukhari dari Anas).  Di samping itu apabila ada sebagian masyarakat ada yang melakukan penyembelihan qurban  sebelum pelaksanaan shalat aidhul adha, itu di bolehkan, tetapi dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar waktu  shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan keduanya. (Syekh Zakaria Al-anshari, kitab Syarkawi ‘Ala Tahrir: 2: 466, Tuhfah Muhtaj: 9: 412).