Berbuat Baik dalam Menyembelih

 
Berbuat Baik dalam Menyembelih

Semalam saat ngaji "Hadis Arbain Nawawi" dengan kawan-kawan Mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Jerman via Skype, ada Sahabat kita yang menanyakan perihal Animal Welfare (Kesejahteraan Hewan) yang berlaku di negara Barat. Karena kebetulan yang kita bahas sedang mengkaji hadis 'Berbuat Baik dalam Menyembelih'. Adakah aturan tertentu sebelum menyembelih dalam Islam?

Berikut ini adalah beberapa hal yang disunnahkan dan dimakruhkan selama penyembelihan.

ﻋﻦ ﺷﺪاﺩ ﺑﻦ ﺃﻭﺱ، ﻗﺎﻝ: ﺛﻨﺘﺎﻥ ﺣﻔﻈﺘﻬﻤﺎ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ: «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻛﺘﺐ اﻹﺣﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺷﻲء، ﻓﺈﺫا ﻗﺘﻠﺘﻢ ﻓﺄﺣﺴﻨﻮا اﻟﻘﺘﻠﺔ، ﻭﺇﺫا ﺫﺑﺤﺘﻢ ﻓﺄﺣﺴﻨﻮا اﻟﺬﺑﺢ، ﻭﻟﻴﺤﺪ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺷﻔﺮﺗﻪ، ﻓﻠﻴﺮﺡ ﺫﺑﻴﺤﺘﻪ»

Syaddad bin Aus berkata: "Dua hal yang saya hafal dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam semua hal. Jika kalian membunuh maka lakukan dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih maka lakukan dengan cara yang baik; tajamkan pisaunya dan tenangkan hewan sembelihannya" (HR Muslim)

Menyembunyikan Pisau Dari Hewan

ﻋﻦ ﺳﺎﻟﻢ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ، ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ: " ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮ ﺑﺤﺪ اﻟﺸﻔﺎﺭ، ﻭﺃﻥ ﻳﻮاﺭﻱ ﻋﻦ اﻟﺒﻬﺎﺋﻢ، ﻭﺇﺫا ﺫﺑﺢ ﺃﺣﺪﻛﻢ، ﻓﻠﻴﺠﻬﺰ "

Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menajamkan pisau dan disembunyikan dari hewan. Jika kalian menyembelih maka persiapkanlah" (HR Baihaqi dalam Syuabul Iman)

Tidak Mengasah Pisau Di Depan Hewan

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺃﺿﺠﻊ ﺷﺎﺓ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﻳﺬﺑﺤﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﻳﺤﺪ ﺷﻔﺮﺗﻪ، ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺃﺗﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﺗﻤﻴﺘﻬﺎ ﻣﻮﺗﺎﺕ ﻫﻼ ﺣﺪﺩﺕ ﺷﻔﺮﺗﻚ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﻀﺠﻌﻬﺎ»

Dari Abdullah bin Abbas bahwa seseorang merebahkan kambing untuk disembelih dan dia mengasah pisau. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu ingin menyembelihnya berkali kali? Hendaklah kalian menajamkan pisau sebelum hewan direbahkan" (HR al-Hakim)

Tidak Menguliti Hewan Sebelum Mati

Ulama Madzhab Malikiyah menjelaskan:

ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫا ﺫﺑﺢ ﺷﺎﺓ ﻣﺜﻼ ﺃﻥ ﻳﺴﻠﺦ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﻳﻘﻄﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﺒﻞ ﺯﻫﻮﻕ ﺭﻭﺣﻬﺎ ﺑﻞ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﺒﺮﺩ ﻭﺗﺨﺮﺝ ﺭﻭﺣﻬﺎ ﻷﻧﻪ - ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ - ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻣﻀﻰ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻌﻤﻞ ﻓﺈﻥ ﻗﻄﻊ ﺃﻭ ﺳﻠﺦ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻬﺎ ﻓﻘﺪ ﺃﺳﺎء ﻭﺗﺆﻛﻞ ﻣﻊ ﻣﺎ ﻗﻄﻌﻪ ﻣﻨﻬﺎ

Makruh bagi seseorang yang menyembelih kambing misalnya, untuk menguliti atau memotong dari tubuh kambing sebelum benar-benar mati. Namun biarkan dahulu sampai mendingin dan ruhnya keluar. Sebab Nabi shalallahu alaihi wasallam melakukan hal itu dan demikian yang telah diramalkan. Jika ia memotong atau menguliti hewan sebelum mati maka ia telah berbuat keburukan dan hewan tetap boleh dimakan dan potongannya juga (Syarah Mukhtasar Khalil 3/18)

Kesimpulan

ﻭﻧﻘﻞ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺤﺪﺩ اﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭاﻟﺸﺎﺓ ﺗﻨﻈﺮ اﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭﺃﻥ ﻳﺬﺑﺢ اﻟﺸﺎﺓ ﻭاﻷﺧﺮﻯ ﺗﻨﻈﺮ ﻭﻛﺬا ﻗﺎﻟﻪ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺴﺎﻕ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺬﺑﺢ ﺑﺮﻓﻖ ﻭﺗﻀﺠﻊ ﺑﺮﻓﻖ ﻭﻳﻌﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﻤﺎء ﻗﺒﻞ اﻟﺬﺑﺢ

Ibnu al-Mundzir mengutip bahwa makruh (1) mengasah pisau di depan hewan (2) disembelih di depan hewan yang lain. Ulama Syafi'iyah menganjurkan (1) hewan dibawa ke tempat penyembelihan dengan pelan (2) direbahkan dengan pelan (3) diperlihatkan air sebelum disembelih (Majmu' 9/81)

Saya sendiri hanya bisa menulis tentang anjuran penyembelihan dalam Islam. Sementara saya sendiri tidak memiliki kemampuan dan bakat dalam menyembelih. Sebab tidak punya nyali 'pembunuh'.

Ustadz Ma'ruf Khozin, Pengasuh Rubrik Kajian Aswaja Majalah NU Aula