Puasa Arafah Disunatkan Kepada Siapa?

 
Puasa Arafah Disunatkan Kepada Siapa?

LADUNI. ID I FIQH-  Kita telah mengetahui bahwa puasa Arafah merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji.

Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya. Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah.

Rasulullah SAW bersabda : "Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas". (HR. Muslim).

Para ulama mengklasifikasikan puasa sunat terbagi kepada tiga macam, pertama, tahunan (berulang dengan berulangnya tahun), yaitu puasa ‘Arafah, ‘Asyura, Tasyu’a dan 6 harinya bulan Syawal. Kedua, bulanan (berulang dengan berulangnya bulan), yaitu puasa hari-hari putih (ayyamul bid) tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan dan sejenisnya. Ketiga, mingguan yakni puasa yang disunatkan berulang dengan berulangnya minggu seperti puasa hari Senin dan Kamis.

Berdasarkan kupasan diatas bahwa puasa ‘Arafah (9 Dzulhijjah) termasuk puasa yang disunatkan karena berulang tahun. Namun apakah ini disunatkan kepada mereka yang haji atau non haji?Tentunya puasa Arafah itu disunatkan  bagi selain orang yang sedang berhaji dan musafir. Sedangkan mereka orang yang sedang berhaji disunatkan tidak berpuasa pada hari ‘Arafah.

Salah seorang ulama ternama dikalangan mazhab Imam Syafi'i beliau bernama Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Menelaah pembalasan diatas, menujujkan bahwa  yang lebih utama bagi orang yang sedang berhaji adalah tidak berpuasa ketika hari Arafah di Arafah dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa’ur Rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman), juga agar lebih menguatkan diri dalam berdo’a dan berdzikir ketika wukuf di Arofah. Inilah pendapat mayoritas ulama. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 2/137).

Tentunya puasa Arafah hanya disunnahkan bagi selain jamaah haji, sedangkan bagi yang sedang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan, walaupun kuat melaksanakannya. Alasannya, karena ittiba’ kepada sunnah Nabi. Apabila tetap melakukan puasa, maka hukumnya khilaful aula. Hal itu berbeda dengan pendapat Imam an Nawawi yang menganggapnya makruh. Namun, bila sudah tiba di Arafah pada malam hari, maka tidak dimakruhkan, sebagaimana disebutkan asy Syafi’i dalam kitab al-Imla’. ( Kitab Asnal Mathalib, jilid V, hal. 385)

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi asal MUDI Masjid Raya Samalanga Aceh