Uni Eropa : Denda Menanti Medsos yang Biarkan Konten Ekstremis 1 Jam Lebih

 
Uni Eropa : Denda Menanti Medsos yang Biarkan Konten Ekstremis 1 Jam Lebih

Laduni.id - BBC News melaporkan bahwa Komisi Eropa akan memerintahkan situs-situs web untuk menghapus konten ekstremis dalam waktu satu jam, atau dikenai ancaman denda. Julian King, komisaris Uni Eropa untuk keamanan mengatakan kepada Financial Times bahwa Uni Eropa akan "mengambil tindakan yang lebih keras untuk melindungi warga negara kami".

Langkah keras merupakan sinyal bahwa Uni Eropa telah meninggalkan pendekatannya selama ini yang membiarkan perusahaan-perusahaan internet itu melakukan pengaturan sendiri. Kini Uni Eropa akan menerapkan aturan-aturan eksplisit. Perubahan pendekatan itu diambil setelah terjadinya berbagai serangan teror besar di seluruh Eropa selama beberapa tahun terakhir.

Julian King mengatakan kepada Financial Times bahwa UU ini akan berlaku untuk semua pihak, baik aplikasi media sosial skala kecil maupun para pemain yang lebih besar ataupun raksasa internet.

"Platform-platform (internet) itu memiliki kemampuan yang berbeda dalam bertindak terhadap konten teroris, dan kebijakan mereka untuk melakukan hal itu tidak selalu transparan," tambahnya.

Jika UU yang diusulkan Uni Eropa disetujui, maka akan menjadi pertama kalinya Komisi Eropa secara eksplisit menyasar perusahaan teknologi dalam menangani konten ilegal. Dalam informasi yang diperoleh BBC, rancangan peraturan itu akan diberlakukan bulan depan. Namun masih harus disetujui oleh Parlemen Eropa dan mayoritas negara-negara Uni Eropa sebelum dapat dilaksanakan.

Tentu saja, peraturan itu akan berdampak besar terutama pada raksasa-raksasa media sosial seperti Twitter, Facebook, YouTube dan Instagram.

Pada bulan Maret, Uni Eropa mempublikasikan laporan terkait aturan yang masih berlaku saat ini, bahwa "konten teroris memberi dampak paling berbahaya pada jam-jam pertama pemunculannya secara online".

Dikatakan bahwa pada menit-menit itu ada "ruang cakupan yang signifikan untuk (mendorong) terjadinya tindakan (teror) yang lebih nyata".

Sebuah studi yang diterbitkan bulan lalu oleh lembaga nirlaba Counter Extremism Project menyebut bahwa antara Maret dan Juni, ada 1.348 video yang terkait dengan kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS yang diunggah ke YouTube, melalui 278 akun berbeda, dan ditonton lebih dari 163.000 orang.

Laporan itu mengatakan bahwa 24% dari video itu tetap online selama lebih dari dua jam.

BBC telah mengonfirmasi rincian laporan itu dan telah meminta Google, Twitter dan Facebook untuk berkomentar.

Google sebelumnya mengatakan bahwa lebih dari separuh video yang dihapus oleh YouTube karena mengandung ekstremisme kekerasan, hanya mendapat kurang dari 10 klik.

Dalam 'laporan transparansi' terbaru mereka, Twitter mengatakan bahwa antara Juli dan Desember 2017, mereka telah membekukan 274.460 akun secara permanen karena pelanggaran terkait dengan promosi terorisme. Perusahaan itu mengatakan 74% dari akun tersebut ditangguhkan sebelum cuitan pertama mereka.