Hukum Bercinta dengan Robot ‘Seks’ Dalam Islam

 
Hukum Bercinta dengan Robot ‘Seks’ Dalam Islam
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Seiring berkembangnya zaman, teknologi pun berkembang menjadi semakin canggih. Bahkan dalam persoalan seksual pun kini seseorang bisa menggunakan boneka seks untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Boneka seks dibuat dari bahan yang elastis dan lentur dan dibentuk sedemikian rupa sehingga wujudnya seperti seorang manusia asli. Beberapa di antaranya, memiliki fitur kecerdasan buatan sehingga orang bisa memiliki hubungan emosional dengan boneka tersebut.

Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?  
Allah SWT memberikan batasan-batasan kepada hambanya supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang tercela, termasuk dalam persoalan nafsu seksual.

Baca juga: Tantangan Agamis Robot Seks, Siap Rampas Makna Kehidupan

Hukum ini bisa dikaitkan dengan penggunaan mainan seks lainnya yang mungkin bisa disamakan dengan melakukan masturbasi. Perbuatan pemuasan seks dengan cara seperti ini dinyatakan sebagai dosa sebagaimana dicantumkan pada Al-Qur'an Surat Al-Mu'minun ayat 5-7.

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ (٥)

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ (٦)

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ (٧)

Artinya :
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [995]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. [995]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya not. 282.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu [996] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [996]. Maksudnya: zina, homosexueel, dan sebagainya. (QS. Al Mu’minun 23:5-7)

Maksud penjelasan ayat tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir:

ﻓﻤﻦ اﺑﺘﻐﻰ ﻭﺭاء ﺫﻟﻚ ﺃﻱ ﻏﻴﺮ اﻷﺯﻭاﺝ ﻭاﻹﻣﺎء ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ اﻟﻌﺎﺩﻭﻥ ﺃﻱ اﻟﻤﻌﺘﺪﻭﻥ.

"Barangsiapa yang mencari (kepuasan nafsu) dari selain istri dan budak maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas"

ﻭﻗﺪ اﺳﺘﺪﻝ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻭاﻓﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺑﻬﺬﻩ اﻵﻳﺔ اﻟﻜﺮﻳﻤﺔ ﻭاﻟﺬﻳﻦ ﻫﻢ ﻟﻔﺮﻭﺟﻬﻢ ﺣﺎﻓﻈﻮﻥ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﺃﺯﻭاﺟﻬﻢ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻬﻢ ﻗﺎﻝ: ﻓﻬﺬا اﻟﺼﻨﻴﻊ ﺧﺎﺭﺝ ﻋﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻘﺴﻤﻴﻦ

Dari ayat ini Imam Syafi'i dan ulama yang sepakat dengan beliau berdalil haramnya mengeluarkan sperma dengan tangan (onani). Ayat dalam Al-Mu'minun 5-7 ini menjelaskan suami yang menjaga kemaluannya kecuali kepada istri dan budak. Sedangkan onani keluar dari 2 jenis yang dibolehkan" (Tafsir Ibnu Katsir 5/404)

 

Di masa dahulu memang hanya dikenal dengan onani saja. Namun hari ini sudah ditemukan alat lain yang bisa mengeluarkan sperma tanpa onani, misalnya menggunakan robot wanita. Mengeluarkan sperma dengan robot ini adalah bagian dari hal yang dilarang (haram), sebab yang diperbolehkan hanya dengan istrinya.

Terlebih jika sampai menjadikan suami abai dan lalai terhadap nafkah batin untuk istrinya. Ini menambah dosa yang lain. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ﻛﻔﻰ ﺑﺎﻟﻤﺮء ﺇﺛﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﻀﻴﻊ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﺕ

"Cukup bagi seseorang disebut pendosa mana kala ia menyia-nyiakan keluarga yang ia nafkahi"
(HR Abu Dawud)

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri bahwa kriteria seorang istri yang bisa dinikahi oleh laki-laki harus benar-benar wanita secara hakiki. Sedangkan robot tidak sesuai dengan maqashid syariah pernikahan, yaitu tercipta keluarga sakinah dan menjaga keturunan serta menghindari zina.

"Robot bukanlah manusia hakiki karena tidak bisa haid dan melahirkan seorang anak. Maka dari itu menikah dan berhubungan seks dengan robot hukumnya haram secara syar'i. Pelakunya dapat dikenai hukuman ta'zir atau sanksi sosial,"

Menurut madzhab empat, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali bahwa menikah merupakan akad untuk melegalkan hubungan seksual. Itu pun harus memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Sedangkan status menikah dengan robot tentu saja tidak dibenarkan dalam syariat.

Hukuman Bagi Pengguna Robot Seks

Untuk hukuman pelaku kriminal, Islam berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadits. Hukuman bagi pelaku perzinaan akan diberikan hukuman rajam atau siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ (٢)

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. An Nur 24:2)

Namun, dalam Islam juga terdapat yang namanya Tazir atau hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Ilmuwan mengaitkan ini dengan hukum Sadd al Dhara'i yang berarti mengantisipasi hal buruk dan Ijtihad yang berarti usaha seseorang untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Dengan kata lain, ada prioritas hukuman kriminal berdasarkan hukum Islam untuk melindungi masyarakat yang tertera dalam Undang-undang negara untuk melindungi masyarakat dari kekacauan.

Para ulama bahkan memiliki pandangan yang berbeda tentang hukuman bagi para kriminal. Menurut  Ibnu Al-Qayyim, dan beberapa murid Imam Malik, hukuman mati tidak pantas diberikan kepada seorang kriminal.

Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hanbal berpandangan bahwa hukuman mati dapat diberikan kepada pelaku kriminal yang bersalah atas dugaan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Melihat perbedaan tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa hukuman yang bisa diberikan kepada pezinah seperti pengguna robot seks bisa menerima dan tidak menerima hukuman rajam dan mati tergantung kepada keputusan hakim yang paling adil. Dengan catatan, hukuman tersebut harus dapat memberikan efek jera.

Karena ini akan membuat orang-orang menghindari perbuatan seperti itu dan menjadikannya pelajaran. Penelitian ini menyetujui kedua pendapat bahwa hakim diberikan wewenang untuk menentukan hukuman jera setelah mempertimbangkan semua yang harus dipertimbangkan.

Robot Seks dan Hak Asasi Manusia

Meski manusia memiliki hak untuk membeli, memiliki properti dan melakukan apapun dengan properti yang ia dapatkan dengan cara yang benar, namun tetap ada batasan bagaimana cara menggunakan properti tersebut. Kepercayaan dan sebagainya akan dipertanggungjawabkan di akhirat, oleh karena itu hati nurani dan rasionalitas harus dimiliki oleh pemilik robot dalam memanfaatkan teknologi robot.

Dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: “Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat” (HR. Jamaah).

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: “Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah. Antara lain seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah”.
 “Maka  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam  menganjurkan kepada para jomblo sejak dulu agar segera menikah kalau sudah merasa mampu. Kalau memuaskan syahwat dengan benda atau objek lainnya, jelas dilarang,”

 

___________

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 07 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Sandipo

Sumber : Kitab Kitab Hasyiyah Ibrahim Al-Bajuri - Makna Pesantren

Ustadz Ma'ruf Khozin
Aswaja NU Center Jawa Timur

Simak juga:
Perkembangan Robot Canggih 5 Tahun Terakhir

Artikel Teknolodi & Disruption