Rasulullah Memperbanyak Puasa di Bulan Syaban dan Muharram?

 
Rasulullah Memperbanyak Puasa di Bulan Syaban dan Muharram?
Sumber Gambar: istockphoto.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta-  Dalam perspektif Mulla Al Qari’ menyebutkan bahwa ada hadits yang menjadi sebagai dalil anjuran berpuasa di seluruh hari bulan Muharram. Namun ada satu masalah yang kadang ditanyakan berkaitan dengan hadits ini yaitu bagaimana memadukan antara hadits ini dengan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, bukan di bulan Muharram? 

Imam Nawawi rahimahullah telah menjawab pertanyaan ini, beliau mengatakan boleh jadi Rasulullah SAW belum mengetahui keutamaan puasa Muharram kecuali di akhir hayat beliau atau mungkin ada saja beberapa udzur yang menghalangi beliau untuk memperbanyak berpuasa di bulan Muharram seperti beliau mengadakan safar atau sakit.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan sebagai berikut. “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan ialah puasa di bulan Allah, Muharram.” 

Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi mengatakan, hadits ini menjadi dalil keutamaan puasa Muharram. Sementara hadits lain yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW lebih banyak berpuasa di bulan Sya’ban, dapat dipahami melalui dua tafsiran: 

Pertama, ada kemungkinan Rasulullah SAW baru mengetahui keutamaan puasa Muharram di akhir hayatnya; kedua, Rasulullah SAW mungkin sudah memahami keutamaannya, namun beliau tidak memperbanyak puasa di bulan Muharram dikarenakan udzur, seperti sakit, sedang di perjalanan, dan lain-lain.

Al-Qurthubi, seperti yang dikutip As-Suyuthi dalam Ad-Dibaj ‘ala Shahih Muslim menjelaskan: “Puasa Muharram lebih utama dikarenakan awal tahun. Alangkah baiknya mengawali tahun baru dengan berpuasa, sebab puasa termasuk amalan yang paling utama.”

Memperbanyak puasa di bulan Muharram disunahkan karena ia merupakan pembuka tahun baru. Seyogyanya tahun baru dihiasi dengan amal kebaikan dan puasa termasuk amalan yang paling utama. 

Tentu harapannya, di bulan selanjutnya, menjalankan ibadah puasa sunah ini tetap dilakukan dan tidak berhenti sampai akhir bulan Muharram. Selain awal tahun, dalam banyak hadits juga disebutkan bahwa tanggal 10 Muharram dianjurkan untuk berpuasa.

Sangat banyak literatur kitab turast yang menyebutkan kelebihan bulan Muharram, diantaranya seperti kata Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in, berbunyi: 

“Bulan utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah asyhurul hurum (bulan-bulan mulia). Sementara di antara asyhurul hurum itu bulan Muharram adalah yang paling utama, kemudian Rajab, Dzulhijah, Dzulqa’dah, Sya’ban, dan puasa ‘Arafah. (Syaikh Zainuddin Al-Malibari,Kitab Fathul Mu’in)


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 10 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

_______

Penulis: Helmi Abu Bakar El-Langkawi 

Editor: Athallah Hareldi