Fiqh Kuburan #7: Hukum Menginjak Kuburan

 
Fiqh Kuburan #7: Hukum Menginjak Kuburan
Fenomena duduk diatas kuburan merupakan persoalan yang mengandung kontroversi. Namun apabila kita mengkaji lebih lanjut ada kriteria yang terentu yang dibolehkan dalam pandangannya syariat.
 
Melihat fenomena ini, adapun penetapan Syarah Muslim sama dengan yang lain-lainnya, yaitu haram hukumnya duduk di atas kuburan dan menginjaknya, berdasarkan hadits yang menolak keterangan di atas (ikhtilaf). Sesungguhnya yang dimaksud dengan “duduk di atas kuburan” ialah duduk untuk buang air besar atau kecil, sebagaimana yang dijelaskan oleh riwayat lainnya.(Syekh Zainuddin Al-Malibari, KitabFathul Mu’in 1, hal. 499-500).
 
Penjelasan tersebut juga senada sebagaimana di ungkapkan dalam Kitab Nihayatun Zain, di sana di sebutkan adapun hadis yang menyatakan ‘’ Duduk di atas bara api lebih bagus dari pada duduk diatas kuburan’’ ditafsirkan dengen duduk untuk kencing atau berak maka hukumnya haram dengan ijma’ para ulama.

 

Sedangkan kuburan orng yang tidak di hormatkan seperti kuburan orang murtad, kuburan kafir harbi maka tidak makruh duduk atau menginjaknya walau tidak ada hajat, dan tidak haram kencing atau berak di atas kuburan tersebut. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Kitab Nihayatun Zain, 179).
 
Beranjak dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa menginjak kuburan, bersandar dan lainnya tidak di larang dalam kondisi adanya hajat dan darurat serta tiada jalan lain selain demikian.
 
Wallahu 'Alam Bishawab.
***Helmi Abu Bakar El-Langkawi,  dayah MUDI Masjid Raya Samalanga