Zakat Fisabilillah #3: Fisabilillah Menurut Ulama Tafsir

 
Zakat Fisabilillah #3: Fisabilillah Menurut Ulama Tafsir

LADUNI,ID, HUKUM-Lebih lanjut Imam al-Zuhailī dalam kitab yang sama membuat sebuah kesimpulan dari berbagai pendapat dan penjelasan yang begitu panjang lebar dengan redaksinya:Kesimpula, fi sabilillah maksudnya adalah diberikan kepada mujahid perang meskipun kaya menurut ulama Syāfi’iyyah. Menurut ulama Hanafiyyah, disyaratkan mereka itu harus fakir.Sedangkan menurut Ahmad, al-Hasan dan Ishāq, haji tergolong dalam fi sabilillah.Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid, jembatan, perbaikan jalan, mengkafani jenazah, membayar hutang dan semacamnya yang tidak disebutkan dalam ayat, dari segala sesuatu yang tidak ada unsur tamlīk.Namun sebagian ulama memperbolehkannya. ( Al-Zuhailī, al-Tafsīr al-Munīr…, h. 274.)

Tafsir Wasith, Imam Al-Zuhailī dalam kitab tafsirnya tersebut juga menjelaskan sebagai berikut :Mustahik yang ketujuh adalah fi sabilillah. Mereka adalah para pejuang perang yang tidak mendapatkan hak dalam daftar buku tentara. Mereka diberikan harta zakat untuk keperluan peperangannya meskipun kaya karena untuk membutat mereka cinta dan gemar  untuk. berjihad. (Al-Zuhailī, Tafsīr Wasīth, Jld. I, (Sofware: Maktabah Syamilah, Versi 4,37, 2010),h. 878.).

Sementara itu menurut, tafsir Al-Wadhih. Dalam pandangan Muhammad Mahmūd Hijāzī dalam kitabnya tersebut berbeda jauh dengan penafsiran yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu Maksud dari fi sabilillah dalam persoalan ini adalah kemaslahatan umat Islam yang bisa tegaknya urusan agama dan negara, yaitu segala kebaikan yang kembali kepada publik. Hal ini mencakup memudahkan pekerjaan bagi setiap pengangguran, mengobati orang sakit, mengajarkan orang bodoh dan mengajarkan ilmu agama. (Muhammad Mahmūd Hijāzī , al-Tafsīr al-Wādhih, Jld. I,), h. 896.)

Interpretasi ini muncul karena melihat perbedaan ta’bīr al-qur`an pada setiap mustahik yang terdapat dalam surat al-Taubah ayat 60. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Mahmūd sendiri dalam kitabnya berikut ini :

Secara zhahīr, ada rahasia dalam ta’bīr al-qur`an dengan lam yang berfaedah untuk milik pada enam mustahik yang pertama (fakir, miskin, amil, muallaf, ghārim, ibnu sabil) dan untuk dua mustahik yang terakhir di-ta’bīr dengan fī. Rahasianya adalah untuk enam mustahik pertama mesti sesuatu yang bisa memiliki (ahl al-tamalluk). Sedangkan untuk dua mustahik terakhir tidak disyaratkan sesuatu yang bisa memiliki, tetapi boleh diberikan untuk kemaslahatn umat Islam.( Muhammad Mahmūd, al-Tafsīr al-Wādhih ..., h. 897.)

 

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi Penggiat Literasi Asal Dayah Mudi Masjid Raya Samalanga,Aceh