Tanggapan Ulama tentang Menipiskan Alis Wanita

 
Tanggapan Ulama tentang Menipiskan Alis Wanita
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Praktik menipiskan alis atau eyebrow microblading telah menjadi tren yang semakin populer di kalangan wanita dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun dianggap sebagai solusi yang efektif bagi mereka yang memiliki alis tipis atau tidak beraturan, fenomena ini juga menuai kontroversi di berbagai belahan dunia. Pertanyaan etis dan hukum muncul terkait dengan praktik ini, memicu perdebatan yang beragam.

Di beberapa negara, praktik menipiskan alis diatur oleh hukum kesehatan dan kecantikan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa prosedur tersebut dilakukan oleh profesional yang berkualifikasi dan dalam lingkungan yang aman. Namun, ketika dilakukan secara tidak sah atau di tempat yang tidak terlisensi, proses ini bisa menjadi bahaya bagi kesehatan dan keamanan konsumen.

Selain itu, ada juga aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan hak-hak konsumen. Misalnya, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang prosedur yang akan dilakukan, termasuk risiko dan efek sampingnya. Jika informasi ini tidak disampaikan dengan jelas atau jika konsumen diberikan janji palsu tentang hasil yang diharapkan, hal tersebut bisa saja menjadi dasar untuk tuntutan hukum.

Namun, di sisi lain, beberapa orang berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat terhadap praktik ini dapat menghambat inovasi dan aksesibilitas bagi mereka yang ingin meningkatkan penampilan mereka. Selama praktik tersebut dilakukan dengan aman dan secara etis, sebagian berpendapat bahwa seharusnya tidak ada campur tangan hukum yang berlebihan dalam keputusan pribadi wanita terkait dengan penampilan mereka. Dengan demikian, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan individu dalam memilih prosedur kosmetik. Lalu, bagaimana ulama menyikapi hal ini?

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipis. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis. Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ

“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 2018-10-04. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar