Naqi’ah dalam Islam

 
Naqi’ah dalam Islam

LADUNI,ID, HUKUM- Dalam Islam di samping di kenal dengan nama semacam walimah juga ada sejenis perayaan menyambut mereka yang telah melakukan musafir yang jauh bahkan terkadang dalam tempo yang tidak sedikit yang dikenal dengan Naqiah. Islam merupakan agama dakwah dan ibadah. Dalam Islam banyak hal yang bernilai ibadah dan dianjurkan untuk mengerjakannya. Salah satu di antaranya seperti acara menyambut jamaah haji. Meyambut seseorang yang telah menampuh musafir dalam durasi yang jauh itu dalam istilah fiqh dikenal dengan Naqi’ah. Penjelasan tersebut diungkapkan dalam kitab Asna Al-Mathalib yang berbunyi:“Untuk kenduri sambutan (kedatangan) dari perjalanan (disebut naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. (Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan) terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain. (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asna al-Mathalib, h.407).

Tidak semua perjalanan jauh yang dianjurkan untuk di adakan semcam syukuran atas kepulangan mereka,namun ada batas tertentu. Tidak semua musafir yang disunatkan penyambutan. Musafir dengan jarak tidak terlalu jauh dan hanya dapat di ditempuh tempo yang sehari ataubeberapa harikedaerah yang dekat itu dianggap laksana orang muqim (menetap). Hal diungkapkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang berbunyi: “Para ulama menyebutkan kesunahan walimah secara mutlak bagi jamuan penyambutan orang yang tiba dari perjalanan. Jelas ini berlaku bagi perjalanan jauh yang ditempuh untuk menunaikan kepentingan apa saja pada umumnya. Sedangkan kepergian seseorang sehari atau beberapa hari ke suatu daerah yang dekat, dihukumi seperti orang yang hadir menetap di dalam kota.” ( Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Al-Muhtaj, h. 384).

Berdasarkan kupasan diatas, sudah konkrit bahwa  kenduri atau syukuran terhadap penyambutan orang yang pergi menunaikan ibadah haji ke tempat asalnya sangat dianjurkan (disunatkan) dalam pandangan hukum Islam.  Begitu juga kita yang telah menerima undangannya tidak lupa untuk menghadirinya. Hukum menghadiri walimah as-safar (kenduri menyambut orang musafir) wajib sama seperti walimah al-ursyi (pesta perkawinan) juga, sebab walimah dalam perspektifnya tidak terkhusus kepada pesta perkawinan namun menglobalisasi atas nama kenduri sebagai realisasi terhadap rasa kebahagiaan sesuatu dan apa saja termasuk penyambutan jamaah haji.

Paparan tersebut diungkapkandalamkitab Kifayatul Akhyar, berbunyi: “Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri apa saja yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, h. 444).

Alangkah sangat bagusnya mereka yang baru saja pulang dari tanah suci Mekkah di sampingkan kita berjabat tangan, kita do’akan mereka semoga mendapatkan haji yang mabrur. Namun terlebih bagus lagi kita minta di doakan oleh mereka dengan penuh khitmad dan bersahaja, sertapenuh kekhusyukaan sebab mereka sebagai orang yang suci dan pulang dari tempat yang mulia dan suci pulang, tentu saja  mereka orang yang baru saja mendapat banyak ampunan dan rahmat, tidak salahnya kita meminta rahmat dan magfirah serta doa dapat mengalir dari mereka. Semoga..

 

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi Penggiat Literasi Asal Dayah Mudi Masjid Raya Samalanga,Aceh