Panggilan Pak atau Bu Haji bagi yang Belum Haji

 
Panggilan Pak atau Bu Haji bagi yang Belum Haji

LADUNI.ID -  Tidak hanya di Makkah dan Madinah kebiasaan memanggil orang yang tidak dikenal dengan nama "Haji", padahal yang dipanggil tadi belum tentu pernah naik haji. Di Indonesia juga banyak terjadi, termasuk saya (Ma'ruf Khozin) yang insyaallah baru naik haji di awal-awal 2020 an. Bagaimana hukumnya? Ulama fikih Syafi'iyah generasi akhir menjelaskan masalah ini yang dikutip oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal dari Syekh Ali Syibramulisi:

(ﻓﺮﻉ) ﻭﻗﻊ اﻟﺴﺆاﻝ ﻋﻤﺎ ﻳﻘﻊ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻃﺒﺎﺕ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻊ ﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﺞ ﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ ﺗﻌﻈﻴﻤﺎ ﻟﻪ ﻫﻞ ﻫﻮ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﻻ؟

Ada sebuah pertanyaan tentang peristiwa yang sering terjadi dalam komunikasi sebagian orang dengan menyebut nama "Wahai Pak Haji Fulan" padahal dia belum naik haji, sebagai bentuk penghormatan. Haramkah atau tidak?

ﻭاﻟﺠﻮاﺏ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻈﺎﻫﺮ اﻟﺤﺮﻣﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺬﺏ؛ ﻷﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ ﻳﺎ ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﺑﺎﻟﻨﺴﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﻤﺨﺼﻮﺹ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﺃﺭاﺩ ﺑﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ اﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﻠﻐﻮﻱ ﻭﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﻣﻌﻨﻰ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﻛﺄﻥ ﺃﺭاﺩ ﺑﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻳﺎ ﻗﺎﺻﺪ اﻟﺘﻮﺟﻪ ﺇﻟﻰ ﻛﺬا ﻛﺎﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﺣﺮﻣﺔ اﻩـ. ﻋ ﺷ ﻋﻠﻴﻪ

Jawabannya, secara dzahir adalah haram karena bohong. Sebab makna "Haji Fulan" adalah orang yang sudah melakukan ibadah haji. Namun jika yang dimaksud "Haji Fulan" adalah makna secara bahasa dan memiliki tujuan yang benar, misalnya ia mengucapkan kata Pak Haji dengan makna "Orang yang datang menuju perkumpulan" atau lainnya, maka tidak haram (Hasyiyah Al-Jamal ala al-Manhaj 2/372)

Jadi kalau ada seseorang di depannya ditulis KH jangan langsung disebut Kyai Haji, karena memang belum haji, tetapi takwilkanlah "Kepingin Haji".

 

 

Tags