Orang yang Bangkrut Tidak Dicegah dari Membayar Kifarat
PERTANYAAN :
Assalamualaekum warohmatuloh, Mau tanya : bagaimana solusinya,, kalau bisa solusi yang ada dikitab ya, " seseorang muflis/bangkrut ( termasuk hajru /dicegah menggunakan harta ) lalu dia ada men ZIHAR isteri nya,,lalu mau bayar dengan KIFARAT PUASA,t api tidak sanggup,,lalu mau bayar dengan MEMBERI MAKAN FAQIR MISKIN, sedangkan dia si suami termasuk di hajur/ dicekal kan, jadi mohon penjelasan dan referinsi nya.. terimakasih wassalam...
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh, untuk kafarat dzhihar harta muflis (orang yg bangkrut) tidak dicegah mentashrufkan hartanya untuk membayar kafarat dzhihar.
Lihat referensi As Syarqowi juz 2 hal 168 :
باب التفليس هو لغة النداء علي المفلس بصفة الإفلاس وشرعا الحجر علي من عليه دين حال لا يفي به ماله
قوله دين اي عيني لازم لآدمي فلا حجر بالمنافع ولا بنحو نجوم كتابة ونفقة الزوجة غدا ولا بدين الله تعالي كزكاة ولو فوريا ككفارة عصي بسببها علي المعتمد
Wallohu a'lam bis showab.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...