UGM Tegaskan Sebagai Kampus Nir Kekerasan

 
UGM Tegaskan Sebagai Kampus Nir Kekerasan

LADUNI.ID,YOGYAKRTA - Rektor UGM Panut Mulyono menegaskan jika Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan kampus nirkekerasan, termasuk nirkekerasan seksual. Panut menyampaikan komitmen tersebut beberapa di antaranya telah dituangkan dalam Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku mahasiswa yang diterbitkan tahun 2013 yang saat ini telah mengalami sejumlah perbaikan. Tak hanya itu, UGM juga telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Dosen dan Tenaga Kependidikan.

“UGM juga telah mengeluarkan Keputusan Rektor tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan di Lingkungan UGM pada 2016 lalu,” jelasnya dalam audiensi dengan mahasiswa dari kalangan BEM KM, Forum Komunikasi UKM UGM, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian di Grha Sabha Pramana UGM Jumat (9/11) 

Menurut Panut, Peraturan menegnai Pedoman Pencegahan Pelecehan di Lingkungan UGM tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan universitas dengan membuat langkah-langkah untuk mencegah dan menghilangkan pelecehan, dan menanganai secara tepat masalah pelecehan bila hal tersebut terjadi.

Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam kegiatan KKN UGM tahun 2017 yang mengemuka baru-baru ini, Panut menegaskan bahwa sejak masuknya laporan, pimpinan universitas bersinergi dengan pimpinan fakultas terkait. Melakukan langkah-langkah responsif serta tindak lanjut dengan membentuk tim investigasi guna mendalami kasus dan memberikan rekomendasi kepada universitas.

“Hasil kajian tim investigasi menyatakan terjadi tindak pelecehan seksual dan kemudian merekomendasikan agar pelaku mendapatkan sanksi dan mengikuti konseling. Sedangkan bagi penyintas juga perlu diberikan pendampingan psikolog sampai kondisi psikologisnya pulih. Selain itu, telah dilakukan peninjauan ulang dan perbaikan nilai KKN penyintas,” urai Panut.

Lebih lanjut Panut menjelaskan bahwa pelaku dikenai sanksi berupa kewajiban menandatangani pernyataan permohonan maaf, pembatalan KKN dan skorsing mengikuti KKN selama 1 semester, serta penundaan yudisium, penundaan wisuda minimal 6 bulan atau sampai dengan masalah ini dianggap selesai oleh pihak yang berwenang. Yang bersangkutan juga diwajibkan menyelesaikan proses konseling yang telah dimulai beberapa waktu yang lalu sampai memperoleh rekomendasi memuaskan dari tim konseling.

“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung  tinggi nilai akademik kami berusaha menangani kasus secara internal dengan harapan solusi yang dihasilkan adalah yang terbaik. Bagi penyintas mendapat keadilan seadil-adilnya dan pelaku mendapat sanksi yang mendidik sesuai porsi kesalahannya,” terangnya.

Namun, apabila keputusan yang dikeluarkan UGM belum memenuhi rasa keadilan, Panut mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah hukum. Namun, sebelumnya didahului dengan diskusi, terutama dengan penyintas untuk kesepahaman tentang kemungkinan munculnya berbagai konsekuensi.

Lebih lanjut Panut mengatakan UGM telah dan terus melakukan perbaikan tata kelola KKN khususnya dalam penyiapan mahasiswa calon peserta KKN memiliki pengetahuan cukup tentang penghormatan terhadap hak sesama, hak-hak pribadi termasuk hak perempuan. Selain itu, memperketat pengawasan peserta KKN guna meningkatkan keamanan dan keselamatan peserta KKN dari berbagai risiko negatif selama periode KKN.

“Untuk langkah selanjutnya guna mewujudkan kampus nirkekerasan, UGM akan membentuk unit khusus untuk perlindungan hak warga UGM,” ucapnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut para mahasiswa dari perwakilan BEM KM, Forkom, dan Unit Kerohanian menyampaikan apresiasi terhadap langkah UGM dalam mersepons persoalan tindakan pelecehan seksual dalam kegiatan KKN. Mereka juga mengajukan sejumlah masukan dan rekomendasi seperti memberikan edukasi kepada mahasiswa dan seluruh sivitas akademi UGM tentang pencegahan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta membuat regulasi baru.

Turut hadir Dekan FISIPOL UGM, Dr. Erwan Agus Purwanto, dan Dekan Fakultas Teknik, Prof. Nizam. Keduanya menyampaikan mendukung langkah-langkah yang telah berjalan dan berharap kasus ini dapat berakhir dengan baik.