Menggunakan Uang Kas Mushola untuk Keperluan Pribadi Pengurus

 
Menggunakan Uang Kas Mushola untuk Keperluan Pribadi Pengurus

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Wr. Wb. mau tanya.. bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus mushola..? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warohmah. Boleh, seperti dalam keterangan Bughyatul Mustarsyidin Hal: 65:

و يجوز بل يندب للقيم ان يفعل مايعتاد فى المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين وان لم يعتد قبل اذا زاد على عمارته

Artinya : "..dan boleh, bahkan disunahkan bagi pengelola masjid untuk melakukan hal-hal yang sudah menjadi tradisi di sebuah masjid misalnya membuat kopi atau memberi wewangian dan hal lain yang membuat senang para jama'ah kendatipun hal seperti itu belum menjadi kebiasaan ditempat itu".

 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah