Pimpinan Fahmina Institute: Hate Speech dan Hoaks Lebih Parah dari Al-Kidzbu

 
Pimpinan Fahmina Institute: Hate Speech dan Hoaks Lebih Parah dari Al-Kidzbu

LADUNI.ID, Wonosobo - KH Husen Muhammad, Pimpinan Fahmina Institute Cirebon mengatakan bahwa yang namanya ujaran kebencian itu tidak hanya mengungkapkan saja, namun juga dikatakan ujaran kebencian itu ketika seseorang juga menyiarkan ujaran tersebut melalui berbagai macam cara, bisa lewat pidato atau media sosial.

Menurut Kiai Husen, dalam islam, ujaran kebencian dan hoaks tidak hanya diartikan sebagai Al-Kidzbu, tetapi juga diartikan sebagai fitnah, ghibah, dan namimah.

Pernyataan ini disampaikan KH Husen Muhammad dalam salah satu rangkaian kegiatan Festival HAM Indonesia Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh INFID (Internasional NGO Forum on Indonesian Development) bekerjasama dengan Komnas HAM, Pemprov Jateng, Staff Kepresidenan, dan Pemkab Wonosobo yang digelar di Hotel Kresna Wonosobo, Selasa (13/11).

Kiai Husen juga mengungkapkan, ada empat prinsip untuk mengidentifikasi apakah suatu hal dikatakan ujaran kebencian atau tidak. Menurutnya, pertama bisa diidentifikasi dari cara penyiaran itu sendiri.  "Kedua dilihat dari kebencian itu sendiri yang diutarakan kepada seseorang. Yang ketiga yaitu bersifat Adu domba, keempat diutarakan dan objeknya orang yang berbeda, sehingga adanya diskriminasi," ujarnya.

Selain itu, menurut Kiai Husen ujaran kebencian juga bisa diidentifikasi jika hal kebencian tersebut diarahkan untuk membenci pihak lain dan membangkitkan permusuhan.

Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Sains Al-Qur'an Kyai Muchotob Hamzah yang menjadi narasumber kedua juga mengatakan bahwa tiap statement dalam Al-Qur'an tidak pernah menggunakan kata kebencian, tetapi memberikan kabar gembira.

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 70 Peserta yang berasal dari komunitas, pemuka agama, aktivis HAM, dan umum.